Dear Netizen, Masih Bisa Kok Belanja Pakai Ovo

pada 3 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Foto: dok. Itworks.id

Uzone.id-- Sebagai netizen yang serba digital dancashless, sebenarnya tidak heran kalau kalian kaget saat melihat pemberitaan pencabutan izin “Ovo Finance” oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal pertama yang muncul di benak langsung, “hah? Udah nyaman padahal belanja pake Ovo!

Seperti yang sudah diberitakan juga, PT Ovo Finance Indonesia nyatanya tidak ada kaitannya sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO yang berada di bawah naungan PT Visionet Internasional. 

Dari penuturan Head of Public Relations Ovo, Harumi Supit, dompet digital Ovo sendiri sudah mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia.

Agar lebih meyakinkan para netizen nan budiman, timUzonemengecek sendiri di Google Play Store dan Apple App Store dan aplikasi Ovo masih tersedia secara gratis di sana, lengkap dengan keterangan PT Visionet Internasional sebagai pengembang aplikasi.

Baca juga:OJK Cabut Izin Ovo Finance Indonesia

Pencarian Ovo di Google Play Store dan Apple App Store tidak hilang, alias masih ada. (Foto: Uzone.id)

 

Saat membuka aplikasinya dari perangkat Android dan iOS, tampilan masih sama seperti biasa dengan menu lengkap dan keterangan jumlah saldo yang dimiliki.

Tampilan aplikasi Ovo di perangkat Android dan iOS, tidak ada perubahan. (Foto: Uzone.id)

 

Tak lupa mengecek opsi pembayaran Ovo di e-commerce populer seperti Tokopedia. Di sana, Ovo masih bertengger sebagai salah satu pilihan transaksi belanja.

Opsi Ovo di dalam Tokopedia masih seperti biasa. (Foto: Uzone.id)

Baca juga:Hadirnya e-Wallet Tingkatkan Transaksi Selama Pandemi

Dengan kata lain, para pengguna Ovo memang masih bisa menggunakan dompet digital ini sebagai alat pembayaran untuk melakukan belanja online atau transaksi tagihan lainnya. Tidak ada dampak sama sekali terkait pencabutan izin Ovo Finance Indonesia.

Sekadar diketahui, OJK mencabut izin Ovo Finance Indonesia berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK dengan nomor KEP-110/D.05/2021. Pencabutan izin ini telah disahkan OJK sejak 19 Oktober 2021, artinya perusahaan ini tak lagi diperbolehkan melakukan kegiatan usaha apapun di bidang pembayaran.