Dear Pak Polisi, Pengendara Pelanggar PSBB Cuma Ditegur?
Uzone.id- Penerapan PSBB di kawasan Jabodetabek seolah hanya berlaku untuk segelintir orang aja, terutama untuk pengendara, ternyata masih banyak yang melanggar ketentuan berkendara saat PSBB.
Pantauan Uzone.id di beberapa kawasan, mulai dari Tanjung Barat, Pasar Minggu sampai Pancoran misalnya, terlihat kondisi lalu lintas masih seperti kondisi normal.
Begitu juga di beberapa kawasan kota Depok, di Margonda Raya, sampai Tole Iskandar, kondisi lalu lintasnya masih normal malah cenderung ramai, seolah sedang gak ada pandemi.
Baca juga: Dampak Corona, Yamaha Indonesia Setop Produksi 3 - 19 April
Pembatasan jumlah penumpang dan gak pakai masker pada mobil pribadi masih dilanggar, kemudian penggunaan sarung tangan pada sepeda motor pun masih dilanggar, bahkan beberapa kali terlihat fenomena bikers pakai masker tapi gak pakai helm, lha, maksudnya gimana coba?
Harusnya disaat-saat PSBB ini, pemotor yang gak pakai masker itu sama aja dengan motor yang gak pakai spion. Bahayanya sama, sanksinya pun harusnya juga sama.
Namun, pihak kepolisian masih menerapkan sanksi surat teguran untuk pengendara yang melanggar PSBB. Entah untuk apa juga itu surat teguran? Mungkin untuk kenang-kenangan saat pandemi sudah terlewati.
Urusan safety saat berkendara sudah lama diperhatikan di Indonesia, meski kadang masih kebanyakan wacana tanpa realisasi di jalanan. Saat PSBB pun juga seperti itu, imbauan dan aturan masih sebatas angin lalu dan dicuekin gitu aja.
Selain itu yang barangkali luput kita cermati, pembatasan kendaraan itu gak sekedar membatasi jumlah penumpang dan menggunakan masker dan sarung tangan, tapi juga membatasi pergerakan kendaraan, kecuali urusan penting dan kegiatan yang dikecualikan saat PSBB.
Jadi, pada dasarnya sudah seharusnya semua orang berdiam diri dirumah, dan kalau masih seliweran, kita berharap mereka memang harus melakukan urusan yang sangat penting.
Sebab, akan menjadi sia-sia PSBB yang kita lakukan, ketika masih banyak orang yang seliweran di jalan raya dengan kendaraan pribadinya namun bukan untuk urusan yang sangat penting. Sudah aktifitasnya gak penting, melanggar ketentuan berkendara PSBB pula.
Apakah memang para pengendara di Indonesia harus sedikit dikerasin? Setidaknya membuat pilihan mereka lebih sedikit dalam menentukan nasib, terpapar corona atau terkena denda yang katanya sampai Rp 100 jutaan, bukan sekedar teguran.
Jadi, dear pak Polisi, yakin nih pengendara pelanggar PSBB cuma ditegur?
VIDEO MG ZS vs Honda HR-V, 5 Perbandingan Sebelum Dibeli