Deretan Pencapaian Rudiantara Selama Jadi Menkominfo 2014-2019

pada 5 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

 

(Foto: dok. Katadata)

Uzone.id-- Rudiantara siap melepas jabatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) era 2014-2019 seiring Presiden Joko Widodo mengumumkan kabinet baru untuk periode 2019-2024.

Selama menjabat, pria lulusan Universitas Padjajaran ini menggodok berbagai regulasi yang beberapa di antaranya berhasil dicapai atau diterapkan.

Mari lupakan soal pemblokiran internet sejenak, berikut ada beberapa pencapaian Rudiantara selama menduduki kursi Menkominfo selama 5 tahun yang layak disorot.

Baca juga:Ditanya Siap atau Gak Jadi Menteri Lagi, ini Jawaban Kocak Rudiantara

1. Jaringan 4G LTE

Baru setahun menjabat, Rudiantara berhasil menggelar jaringan 4G LTE di Indonesia secara komersial pada Desember 2015.

Momen bersejarah ini secara progresif disebarluaskan oleh semua perusahaan operator ke seluruh Indonesia agar masyarakat bisa merasakan jaringan 4G LTE yang lebih cepat. Hal ini juga dibarengi oleh kehadiran ponsel yang mendukung 4G.

2. Regulasi TKDN 4G

Berkaitan dengan ponsel 4G, Kominfo bersama kementerian lain menggarap regulasi TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) yang harus dipenuhi oleh vendor ponsel pintar 4G yang ingin memasarkan produknya di Indonesia.

Dasar hukumnya yakni Peraturan Menteri Perindustrian No. 65 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

Penilaian TKDN dibagi atas tiga aspek bobot, yaitu:

  • Aspek manufaktur, bobot 70 persen
  • Aspek pengembangan, bobot 20 persen
  • Aspek aplikasi, bobot 10 persen

Baca juga:Kalau Menkominfo Diganti, Gimana Nasib Penyebaran Hoaks di Indonesia?

3. Peta jalan e-commerce

Kebijakan ini diterbitkan pada pertengahan tahun 2017 dan diatur dalam peraturan presiden. Di dalamnya, ada 8 aspek penting, di antaranya pendanaan, perlindungan konsumen, perpajakan, pendidikan dan SDM, keamanan siber, logistik, infrastruktur, dan pembentukan manajemen pelaksana.

Tujuan dibentuknya kebijakan ini adalah mendorong pengembangan sistem perdagangan nasional berbasis elektronik atau e-commerce, pengembangan usaha, dan startup.

4. Registrasi kartu SIM

Kominfo menerapkan aturan bagi pelanggan nomor prabayar untuk kembali registrasi kartu SIM. Per akhir Februari 2018, ada sekitar 294 juta kartu SIM yang sudah teregistrasi.

Bedanya dengan masa jabatan Tifatul Sembiring, kali ini sifatnya wajib dan mengikat, serta dihubungkan dengan data nomor NIK dan KK agar semuanya terdaftar dengan jelas dan perlindungan konsumen.

Baca juga:5 Situs dan Aplikasi yang Diblokir Menkominfo Periode 2014-2019

5. Palapa Ring

Bagi yang masih bingung, Palapa Ring adalah proyek Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) pertama di industri telekomunikasi. Skema pembayarannya menggunakan ketersediaan layanan yang diprakarsai oleh Kementerian Keuangan dan sumber danaavailability paymentdari dana kontribusi Universal Service Obligation (USO).

BackbonePalapa Ring yang sudah diresmikan pada pekan lalu oleh Presiden Jokowi adalah ‘jalan tol langit’ alias infrastruktur yang akan diisi oleh akses-akses internet oleh perusahaan operator untuk daerah-daerahremoteyang belum dijamahbroadband.

Berikut pembagian wilayah Palapa Ring berdasarkan letak geografis:

  • Paket Barat, menjangkau Riau dan Kepulauan Riau (sampai dengan Pulau Natuna) dengan total panjang kabel serat optik sekitar 2.000 km.
  • Paket Tengah, menjangkau wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku Utara (sampai dengan Kep. Sangihe-Talaud) dengan total panjang kabel serat optik sekitar 2.700 km.
  • Paket Timur, menjangkau kawasan Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua Barat, dan Papua, sampai dengan pedalaman Papua, dengan total panjang kabel serat optik sekitar 6.300 km.