Dewan Pers: Sistem Verifikasi Media Bukan SIUPP

pada 8 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Anggota Dewan Pers, Nezar Patria memastikan sistem verifikasi yang akan diterapkan Dewan Pers ke perusahaan media bukanlah lisensi pengikat semacam Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) yang pernah dibuat di era orde baru.

“Ituhoax, Dewan Pers tidak pernah jadi lembaga lisensi,” kata Nezar saat dihubungiTempopada Minggu, 5 Februari 2017.

Baca juga:Dewan Pers: 2 Tahun ke Depan Semua Media Terverifikasi

Menurut Nezar, Dewan Pers hanya akan memberi rujukan ke publik saat mengonsumsi berita dari berbagai perusahaan pers. Sehingga publik dapat membedakan mana perusahaan yang profesional dan yang belum. “Hanya itu saja, jadi bukan semacam lisensi yang mengikat,” ujar dia.

Nantinya Dewan Pers bakal memverifikasi ribuan perusahaan pers yang telah terdaftar di situs resminya. Sejauh ini sudah ada 74 perusahaan yang telah diverifikasi tahap awal.

Rencananya dalam waktu dua tahun terakhir pihaknya bakal konsentrasi untuk meratifikasi perusahaan pers agar profesional.

Setiap perusahaan pers akan dilihat apakah telah memenuhi Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dewan Pers juga bakal menggandeng organisasi pers seperti PWI, AJI, IJTI, dan lain sebagainya.

Mereka akan diminta validasi sistem kerja perusahaan pers, kompetensi wartawan, apakah kode etik jurnalistik diterapkan, dan termasuk terkait kesehjateraan wartawannya.

Simak juga:Dewan Pers Telah Verifikasi 74 Media, Bagaimana Lainnya?

“Kami harapkan dengan sistem ini, media akan bergairah, dan media lain yang belum verifikasi segera ke tahap ratifikasi,” ucap Nezar. Kata dia, ini adalah salah satu upaya Dewan Pers untuk meredam berita hoax yang saat ini sering beredar di masyarakat.

Pemberlakuan sistem ini juga hasil dari kesepakatan berbagai pihak terhadap Piagam Palembang 2010. Sedikitnya 18 pimpinan perusahaan pers ikut menandatangani Piagam Palembang dan sepakat akan tegaknya kemerdekaan pers secara sukarela dan penuh tanggung jawab. Di dalam piagam itu juga tertuang terkait peningkatan kompetesi dan profesionalitas jurnalistik.

AVIT HIDAYAT

Berita Terkait: