Dianggap Hina Islam, YouTuber Muhammad Kece Dikecam

pada 3 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Ilustrasi: Rachid Oucharia/Unsplash

Uzone.id-- Pemilik kanal YouTube dengan nama MuhammadKece bikin geger jagat maya. Ia kerap mengunggah video-video yang berbau agama, dan kini dirinya dianggap telah menghina Islam.

Video Muhammad Kece di kanal YouTubenya dan kanal bernama MurtadinIndonesia beberapa kali menampilkan diskusi virtual yang temanya tentang agama.

Dari sekian banyak ucapannya, ia sempat menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Dia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar, sehingga harus ditinggalkan oleh umatnya.

Baca juga:YouTuber Bisa Dapat Duit Tip 'Super Thanks' dari Audiens

Salah video yang diberi judul ‘Sumber Segala Dusta’, Muhammad Kece mengatakan, “Muhammad ini dekat dengan jin, Muhammad ini dikerumuni jin, Muhammad ini tidak ada ayatnya dekat dengan Allah.”

Ucapan kontroversialnya juga kembali muncul di video berjudul ‘Kitab Kuning Membingungkan’ yang ia unggah pada 19 Agustus lalu.

“Karena memang Muhammad Bin Abdullah ini pengikut jin,” tuturnya.

Merasa ucapan-ucapan yang dilontarkannya meresahkan dan sesat, polisi pun diminta agar mengusutnya.

“Ucapannya melanggar hukum, jika aparat tidak segera menangkapnya, khawatir umat Islam akan menampakkan kemarahan,” ujar Abdul Muiz Ali selaku Pengurus Lembaga Dakwah PBNU, yang juga Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, seperti dikutip dariDetik.com.

Baca juga:Khusiyar Ibn Laban, Ilmuwan Islam Penemu Metode Dasar Komputasi

Ia melanjutkan, “narasi yang dilontarkan MK berpotensi tinggi memecah belah kerukunan umat beragama dan merusak integrasi bangsa.”

Sebelumnya, para ulama dan kiai telah mendatangi SKPT Polda Jawa Timur pada 21 April 2021 untuk melaporkan Muhammad Kece atas dugaan penistaan terhadap agama Islam,

"Tidak ada kewenangan Muhammad Kece untuk menafsirkan ayat Al-Quran apalagi dalam menafsirkan menurut penafsiran yang bersangkutan, dan penafsiran tersebut jelas salah," ujarnya.

Mereka menilai, Muhammad Kece memang sengaja melontarkan unsur ujaran kebencian terhadap Nabi Muhammad.

"Dari beberapa hal tersebut di atas, setidaknya Muhammad Kece telah memenuhi unsur pidana Pasal 156 huruf a KUHP (Penistaan Agama) jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Abdul Muiz.

VIDEO: Perang Kamera Galaxy M32 vs. Oppo Reno6