Diblokir Donald Trump, TikTok Jadi Diakuisisi Microsoft?

pada 4 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id- Presiden Amerika Serikat Donald Trump akhirnya secara resmi memblokir aplikasi TikTok. Pemblokiran ini dia lakukan melalui perintah eksekutif atau semacam Keputusan Presiden kalau di Indonesia.

MenurutCNET, perintah eksekutif Trump mengenai pemblokiran TikTok akan resmi berlaku dalam waktu 45 hari ke depan.

Perintah eksekutif tersebut berisi mengenai larangan transkasi dengan ByteDance perusahaan induk yang membawahi aplikasi TikTok. Larangan serupa juga berlaku untuk aplikasi WeChat.

Trump mengeluarkan perintah eksekutif berdasarkan Undang-Undang International Emergency Economy Powers Act, yang membolehkan presiden untuk mengatur perdagangan internasional setelah menyatakan darurat nasional untuk merespons segala ketidakwajaran atau ancaman luar biasa terhadap AS.

Baca juga:Presiden AS Sudah Setuju Blokir TikTok dan WeChat Selama 45 Hari di AS

"Penyebaran aplikasi-aplikasi mobile yang dikembangkan dan dimiliki oleh perusahaan dari RRC di Amerika Serikat terus mengancam keamanan nasional, kebijakan luar negeri, dan ekonomi Amerika Serikat," demikian isi perintah eksekutif tersebut.

Lebih lanjut, isi perintah tersebut menyatakan, "Saat ini, tindakan harus diambil untuk mengatasi ancaman dari satu aplikasi, TikTok."

Kebijakan Trump cukup mengejutkan, walaupun pekan lalu dia sudah mengungkapkan niat untuk memblokir TikTok.

Isu mengenai TikTok kian ramai lagi setelah media melaporkan rencana Microsoft untuk mengakuisisi aplikasi tersebut dengan nilai antara 10-30 miliar USD.

Meski demikian, rencana akuisisi Microsoft atas TikTok masih punya kemungkinan akan terjadi. Sebab, perintah Trump untuk melarang TikTok baru akan efektif 45 hari lagi.

Baca juga:CEO Facebook Mark Zuckerberg Khawatir Bila TikTok Diblokir

Sehari sebelum keluarnya perintah eksekutif tersebut, Departemen Luar Negeri AS sudah berupaya untuk melindungi privasi individu dan perusahaan.

Disebut sebagai Clean Network, inisiatif yang dibuat Deplu AS ini termasuk mengatur mengenai penghapusan aplikasi yang mengancam privasi, menyebarkan virus, propaganda dan disinformasi.

TikTok menarik perhatian pemerintahan Trump, dan juga lembaga pemerintah AS lainnya karena khawatir informasi mengenai warga AS kan ditransfer ke pemerintah China.

Oleh karena itu, sejumlah lembaga sudah terlebih dahulu melarang aplikasi TikTok, seperti di Angkatan Darat dan Angkatan Laut, untuk dipasang di smartphone yang diberikan pemerintah. Dua senator juga sudah meminta kejaksaan AS untuk menyelidiki TikTok dan Zoom.