Diciduk, Suami Istri 4 Tahun Menodai Bocah SMP

pada 7 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Pasangan suami istri di Kabupaten Kampar, Riau, berinisial BS (53) dan SW (28) dibekuk aparat kepolisian setempat karena diduga memerkosa bocah berinisial Pr yang masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku SMP kelas III.

Kedua warga Desa Pulaau Birandang, Kecamatan Kampa, itu dibekuk aparat Polres Kampar setelah dilaporkan seorang warga berinisial TN (52) yang tak lain adalah orang tua Pr.

”BS merupakan pelaku pencabulan dan pemerkosaan korban. Sementara SW, istri BS, juga dijadikan tersangka karena ikut membantu aksi itu,” kata Kapolres Kampar Ajun Komisaris Besar Deni Okvianto, seperti dilansir laman resmi Polri,Tribratanews,Kamis (21/9).

Ia mengatakan, kasus itu terungkap setelah Pr pulang ke rumah sembari menangis pada Selasa (19/9/2017), sekitar pukul 08.00 WIB.

Korban mengungkapkan kepada orang tuanya bahwa dia dilarang bersekolah oleh kedua pelaku. Sebabnya, BS dan SW marah lantaran Pr tak lagi mau berhubungan intim.

Selama ini, korban memang kerap menginap di  rumah pasutri tersebut yang merupakan tetangganya.

Pada hari yang sama, pasutri itu lantas ke rumah korban untuk berbicara kepada TN, yang merupakan tetangganya tersebut.

Pasutri itu mengakui telah menyetubuhi korban setiap Pr tidur di rumahnya. Bahkan, mereka mengakui perilaku seperti itu sudah terjadi sejak korban masih berusia 10 tahun dan duduk di kelas 6 SD.

Sebagai bentuk tanggungjawab, BS bersedia menikahi Pr dengan persetujuan istrinya, yakni SW.

Mendengar pengakuan itu, TN murka. Dibantu warga, TN menangkap dan membawa pasutri itu ke Polsek Tambang.

”Ketika diperiksa, SW, si istri, mengakui mengetahui perbuatan suaminya. Dia membiarkan suaminya memerkosa korban karena dirinya tak lagi bisa melayani BS akibat terkena penyakit kista,” tutur Deni.

Pasutri itu disangkakan melanggar Pasal 81junctoPasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan AnakjunctoPasal 55 dan Pasal 56 KUHP.