Didakwa Melanggar Hukum, Jefri Nichol Tak Lakukan Perlawanan
Jefri Nichol (Foto: Tomi Tresnady/Uzone.id)
Uzone.id- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jefri Hardi telah membacakan dakwaan terhadap aktor Jefri Nichol (20) saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (9/9/2019).
Dalam dakwaannya, Jefri Nichol dinyatakan telah melanggar hukum dan direkomendasikan direhabilitasi, seperti yang sedang dijalani saat ini di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Jefri Nichol direhabilitasi berdasarkan asesmen dari Badan Narkotika Nasional yang telah melakukan tes urin milik aktor film 'Habibie & Ainun 3' itu.
Baca juga: Jefri Nichol Ditawari Ganja saat Nongkrong di McD Kemang
Usai dakwaan dibacakan JPU, pengacara Aris Marasabesi selaku kuasa hukum Jefri Nichol, memilih tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
"Dakwaannya yang tadi kami tidak sampaikan eksepsi, artinya tidak ada hal-hal formalitas yang harus kita lengkapi, akan kita pelajari terkait unsur-unsur pasalnya, yang telah didakwakan oleh jaksa," tutur Aris Marasabesi.
Tidak melayangkan eksepsi, kata Aris, bukan berarti pihak Jefri Nichol menerima begitu saja dakwaan JPU.
"Seandainya itu tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang, ya pasti kami akan lakukan perlawanan," kata Aris Marasabesi.
Dalam bacaan dakwaan, JPU menceritakan kronologi Jefri Nichol akhirnya bersentuhan dengan ganja.
Diawali saat teman Jefri Nichol, Triawan, menawarinya ganja sebagai solusi susah tidur yang selama ini dikeluhkan Jefri Nichol.
Triawan memberikan ganja kepada Jefri dengan gratis. Mereka bertemu di pinggir jalan dekat McDonald's Kemang, Jakarta Selatan, pada 6 Juli 2019.
Jefri Nichol lalu membawa pulang ganja tersebut ke kamar kosnya di Akanaka Residence, Jalan Kemang Timur, Kecamatan Bangka, Jakarta Selatan.
Dia baru menghisap ganja tersebut pada 17 Juli 2019. Kemudian, pada 2 hari berikutnya, pada 19 Juli sekitar jam 10 malam, Jefri Nichol kembali menghisap ganja di kamar kosnya.
Jefri Nichol didakwa telah melanggar pasal 127 Ayat (1) huruf a undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Maksimal hukuman 12 tahun penjara.
Jefri Nichol kini mendekam di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Dia ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan, Senin 22 Juli 2019 pada jam 11 malam.
Polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 6,01 gram yang tersimpan dalam kulkas di kamar kos Jefri Nichol.