Digugat, Syarat Usia Bikin SIM Harusnya Bisa di Bawah 17 Tahun?

pada 8 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id- Baru-baru ini ada yang menggugat untuk uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal persyaratan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam gugatan tersebut disebutkan, harusnya pengendara di bawah 17 tahun sudah bisa mendapatkan SIM.

Hal ini dilakukan seorang pria di Solo, Jawa Tengah bernama Taufik Idharudin yang mendaftarkan perkara Pengujian MateriilUndang-UndangNomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut Taufik, pengendara di bawah 17 tahun seharusnya bisa mendapatkanSIMasalkan sudah berpengalaman.

Pendapatnya ini didasari oleh peristiwa anak Sekolah Dasar (SD) berusia 11 dan 10 tahun yang menunggangi motor dari Sampang, Madura sampai ke Semarang, Jawa Tengah.

"Saya ingin mengajukan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945, karena saya merasa kagum dengan dua bocah, yaitu inisial SZ berusia 11 tahun dan DR usia 10 tahun dari Sampang, Madura," ujarnya seperti dikutip dariAntara.

"Saya kagum dengan keterampilan dan keahlian mereka karena mereka dari Sampang ke Semarang sekitar 430 km, tapi bisa dalam kondisi selamat. Artinya keterampilan dan kemampuan mereka sudah setara dengan orang berusia di atas 17 tahun," lanjutnya.

 

 

Sementara itu kuasa hukum yang mewakili Taufik, Sri Kalono, menyebutkan pihaknya sudah mengajukan permohonan pengujian material Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 yang termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96.

Dalam pengujian material tersebut, usia 17 tahun untuk dapat memiliki SIM A, SIM C, dan SIM D bertentangan dengan UUD 45 tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai atau berpengalaman dalam mengendarai kendaraan setidaknya 149 km.

 

 

Taufik berharap semua anak yang berusia di bawah 17 tahun yang telah berpengalaman mengemudi agar dapat memiliki SIM. Persyaratannya minimal sudah memiliki pengalaman jarak tempuh hingga 149 kilometer.

"Kalau dari Madura ke Semarang selamat kan prestasi luar biasa. Masalah kematangan dibuktikan dengan pengalaman. Makanya syaratnya setidak-tidaknya sudah menempuh minimal 149 kilometer," pungkasnya.