Sugiarti Pemesan Order Go-Food Fiktif Jadi Tersangka, Tapi Tak Ditahan

pada 7 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Sugiarti, pemesan order Go-Food fiktif, menjadi tersangka. Dua korban Sugiarti adalah Julianto, seorang karyawan kontrak sebuah bank swasta dan Dafi, petugas pasukan oranye di Tanah Abang, Jakarta.

Kedua korban mendapat teror pesanan Go-Food dari Sugiarti karena memutuskan hubungan cinta. Polisi menduga teror pengiriman makanan dengan Go-Food ini karena sakit hati urusan cinta.

"Kita tetapkan (sebagai tersangka dengan pasal) UU ITE dan pencermaran nama baik," kata Kasat Reskrim Polres Jaktim AKBP Sapta M Marpaung di Polres Jaktim, Jakarta, Selasa (1/8).

Sugiarti sendiri tidak ditahan. Perempuan lajang itu dinilai kooperatif.

"Untuk laporan dari Julianto sendiri sebenarnya menyangkut pencemaran nama baik yang dilakukan pelapor di medsos di instagram, twitter maupun facebook. Tersangkut order (Go-Food) adalah hal yang berbeda. Pada saat ini Sugiarti sudah kita periksa sebagai tersangka. Setelah ini, dari keterangan Sugiarti menerangkan, ada 2 orang keponakan juga membantu melakukan order terhadap salah satu ojek online untuk mengantarkan makanan," tutup dia.