Dimana Pabrik BYD akan Berdiri di Indonesia? Ini Lokasinya!

pada 9 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Shenzhen, China,Uzone.id-Pendatang baru sepertiBYDperlu banyak pembuktian, terutama soal keseriusan dan komitmennya untuk menggarap pasar Indonesia. Danpabrik, menjadi salah satu faktor penguat kepercayaan konsumen.

BYDsendiri memang sudah beberapakali mengumumkan akan mendirikan pabriknya di Indonesia, namun sampai saat ini, dimana lokasi dan juga fasilitas serta kapasitasnya masih belum diungkap.

 

 

Namun, kunjungan kami ke kantor pusatBYDdi Shenzhen, China, perlahan mengungkap update terbaru menyoal rencana BYD untuk membangun pabriknya di Indonesia yang dijadwalkan akan berlangsung tahun ini juga.

"Terkait lokasi pabrik tergantung dari rantai pasok lokal, bahkan mungkin bisa menggandeng pemasok baru. Memang sudah menjadi karakter kami melakukannya secara bertahap," ujar Presiden Direktur PT BYD Motor Indonesia, Eagle Zhao di kantor pusat BYD di Shenzhen, China.

Menurutnya pabrik BYD di Indonesia akan berada di Pulau Jawa, namun BYD belum mau menginformasikan terkait detailnya sampai saat yang dianggap tepat.

"Pabrik di indonesia kami menjalaninya dengan serius. Kami akan mencari momen yang pas dimana semua sudah terkonfirmasi untuk memberikan update lebih lanjut," katanya.

Untuk di Pulau Jawa sendiri, sebagian besar manufaktur di industri otomotif berada di kawasan Karawang atau Bekasi, Jawa Barat, lalu Sunter, Jakarta Utara.

Terbaru Kawasan Industri Batang Semarang sedang digencarkan untuk lokasi pabrik kendaraan ramah lingkungan, termasuk baterainya.

Sebelumnya BYD berjanji akan mendirikan pabrik di dalam negeri untuk produksi lokal kendaraan listriknya, termasuk baterai dengan kapasitas produksi 50 ribu unit per tahun yang memakan investasi 1,3 miliar dolar, atau setara Rp20 triliunan.

 

 

Saat ini, tiga mobil baru BYD yaitu BYD Dolphin, Atto 3, dan Seal dibawa utuh dari China. BYD berhak mendapatkan insentif CBU (Completely Built Up) dari pemerintah, berupa bebas bea masuk, dan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) dalam kurun waktu yang sudah ditentukan.

Setelah jatuh tempo mereka wajib menjual Atto 3, Seal, dan Dolphin dalam kondisi produksi lokal dengan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sesuai ketentuan. Jika gagal diproduksi lokal akan ada denda, atau sanksi sesuai perjanjian di awal.