Diminta Nonaktifkan Akun di Bawah 16 Tahun, YouTube Bilang Begini

pada 4 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id– KementerianKomunikasi dan Digital (Komdigi) meminta 8 media sosial untuk membatasi akunpengguna di bawah usia 16 tahun dari platform mereka mulai tanggal 28 Maret2026 mendatang.

Kewajiban ini diterapkan sesuai dengan aturan Permen KomdigiNomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang PPTUNAS.

Untuk tahap awal penerapannya, 8 platform yang diminta untukmenonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun adalah YouTube, TikTok, Facebook,Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Sebagai salah satu platform yang diwajibkan oleh Komdigi,YouTube tengah melakukan peninjauan akan aturan tersebut.

“Kami sedang meninjau peraturan baru ini guna memastikankebijakan tersebut mendukung tujuan kami, memberdayakan orang tua, dan menjagaakses pembelajaran bagi jutaan masyarakat Indonesia,” kata perwakilan YouTubekepada Uzone.id, Senin, (09/03).




Pihak YouTube juga akan terus berkomunikasi denganpemerintah, khususnya Komdigi agar aturan ini tetap sejalan dengan tujuanmereka yaitu melindungi anak-anak muda Indonesia.

“Kami akan terus menjalin komunikasi yang konstruktif denganpemerintah dan tetap berkomitmen untuk melindungi generasi muda di duniadigital, bukan menjauhkan mereka darinya,” tambahnya.

Penerapan PP Tunas oleh Komdigi bertujuan untuk melindungianak-anak dari paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online diruang digital. Sebagai salah satu platform, YouTube pun terus berkomitmen dalamperlindungan anak-anak.




"YouTube merupakan platform berbagi video berkualitastinggi yang telah berinvestasi selama lebih dari satu dekade dalam aspekkeamanan anak,” tuturnya.

Sebelumnya, Komdigi resmi mengumumkan bahwa PeraturanMenteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS akan berlaku secara bertahappada 28 Maret 2026 mendatang.

Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah konkret negarauntuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko diinternet. Dengan berlakunya peraturan ini, anak-anak yang masih belum legalatau berada di bawah 16 tahun tidak bisa lagi memiliki akun bahkan menggunakanplatform digital berisiko tinggi.