Diperiksa 13 Jam Terkait \'Ikan Asin\', Galih Ginanjar Masih Berstatus Saksi
Galih Ginanjar didampingi kuasa hukum Rihat Hutabarat (jas hitam) usai (Foto: Tomi Tresnady/Uzone.id)
Uzone.id- Galih Ginanjar akhirnya keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya usai lebih dari 13 jam diperiksa penyidik.
Suami siri Barbie Kumalasari itu masuk ke ruang penyidik pada Jumat (5/7/2019) sekitar pukul 10.45 WIB dan keluar dari gedung Ditreskrimsus pada Sabtu (6/7) sekitar pukul 00.00 WIB.
Rihat Hutabarat, kuasa hukum Galih Ginanjar mengatakan, kliennya mendapat 46 pertanyaan dari penyidik. Status Galih Ginanjar, lanjut Rihat, masih menjadi saksi.
Baca juga: Foto Galih Ginanjar Sedang Diperiksa Penyidik, Terlihat Kusut
Pemeriksaan Galih Ginanjar Belum Kelar, ke Mana Barbie Kumalasari?
"Yang pertama dimintai keterangan adalah terkait pada proses pembuatan video YouTube sampai selesai.
Yang kedua, yang sangat lama itu adalah proses pemeriksaan dalam durasi 30 menit pada YouTube tadi.
Ketiga, beredarnya, viral YouTube ini, itu yang bisa diberikan," ungkap Rihat Hutabarat mendampingi Galih Ginanjar berbicara kepada media yang sudah menunggu sejak Jumat pagi.
Galih Ginanjar ketika dimintai keterangannya usai diperiksa selama 13 jam, dia mengaku mengapresiasi kepada para penyidik yang sudah berbaik hati.
"Kepada Kanitnya memberikan kesempatan saya makan, salat, mengingatkan saya salat, saya tidak pernah kehausan, minum jus banyak, diberikan kesempatan ke kamar kecil, saya senang sekali. Dan, di sini saya diperiksa sangat nyaman," kata Galih Ginanjar.
Kemudian, Galih ditanya apakah ada tekanan dari penyidik? Dia menjawab, "Gak ada, lelah wajar."
Galih Ginanjar diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus atas laporan mantan istrinya, Fairus A Rafiq, pada Senin (1/7).
Fairuz A Rafiq didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea melaporkan Galih, Rey Utami dan Pablo Putra Benua atas dugaan mencemarkan nama baik atau fitnah lewat internet.
Laporan Fairuz berawal dari Galih Ginanjar mengucapkan "ikan asin" saat menggambarkan kondisi putri mendiang legenda dangdut Arafiq itu ketika mereka melakukan aktivitas di atas ranjang.
Mereka bertiga diduga telah melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Tahun 2008, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.