Dirjen Pajak: Google Harus Bayar Pajak Tahun Ini

pada 8 tahun lalu - by
Advertising
Advertising


Pemerintah tampaknya makin percaya diri untuk mengejar pajak Google. Perusahaan digital asal Amerika Serikat tersebut ditargetkan akan membayar kewajiban pajaknya sebelum akhir tahun ini.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwigeasteadi menjelaskan, sejauh ini perundingan dengan Google masih berlangsung. Dalam perundingan tersebut, Direktorat menyampaikan nominal kewajiban pajak yang harus dibayar Google sesuai hasil pemeriksaan. Bila tidak setuju, Google bisa mengoreksi hitungan tersebut.

Yang jelas, pembayaran akan dilakukan segera setelah kedua belah pihak sama-sama sepakat soal nominal yang harus dibayarkan. “Pokoknya secepatnya (bayar pajak), harus tahun ini setelah pemeriksaan,” kata Ken usai menghadiri acara pembekalan dengan Panglima TNI di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (7/11).

Sayangnya, Ken menolak memberitahu besaran pajak yang menjadi kewajiban Google. “Itu rahasia,enggakbolehdong,” ucapnya. Ia hanya memastikan Ditjen Pajak memiliki komitmen yang kuat untuk mengejar penerimaan negara dari perusahaan multinasional tersebut. (Menkominfo Usul Terapkan Pajak Final Untuk Google)

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah memeriksa secara khusus empat perusahaan digital multinasional. Mereka adalah Facebook, Twitter, Google, dan Yahoo. Empat korporasi ini semestinya masuk dalam kriteria Badan Usaha Tetap (BUT), sebagai objek pajak. Tapi, nyatanya tidak.

Khusus untuk Google, pemerintah melalui Ditjen Pajak sempat mengirimkan surat pemeriksaan pajak. Namun, surat itu justru dikirim balik lantaran perusahaan tersebut menolak ditetapkan sebagai BUT. Padahal, perusahaan asing yang memiliki aktivitas di Indonesia hanya bisa dipajaki jika memiliki status BUT.

Merespons sikap Google, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan mengajak perusahaan tersebut berdiskusi. Jika tak juga ada kesepakatan, maka pemerintah akan membawa sengketa dengan Google ke pengadilan pajak. (Baca juga:Menkeu Siap Bawa Sengketa dengan Google ke Pengadilan Pajak)

Menteri Keuangan sebelumnya, Bambang Brodjonegoro pernah menjelaskan, Google dan Yahoo bertindak sebagaidependent agentdari Google Asia Pacifik dan Yahoo Singapura Ltd di Singapura. Karena tidak tercatat sebagai BUT, keduanya juga tidak membayar pajak di Indonesia. Padahal Google sudah terdaftar sebagai Penanam Modal Asing (PMA) sejak 2011, sedangkan Yahoo dari 2009.

“Mereka dapat penghasilan dari sini. Seharusnya mereka bayar pajak di sini,” kata Bambang (6/4). Dia yakin meski keempat perusahaan ini dikenai pajak tidak akan lari dari Indonesia. Karena keuntungan yang didapat cukup besar. (Baca juga:Bank Dunia – IMF Bahas Penghindaran Pajak Google dan Facebook)