Dirut BAKTI jadi Tersangka Korupsi BTS 4G, Ini Kata Kominfo

pada 2 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id -Direktur utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (4/1).

Menurut Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung dalam keterangan resminya, AAL dinyatakan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni GMS selaku Direktur Utama Moratelindo dan YS yang menjabat sebagai Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020.

Penetapan tersangka tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan insfrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai 2022.

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka,” ujar Ketut.

Baca juga: Kantor Kominfo Digeledah, Dugaan Korupsi BTS

Lebih lanjut, Ketut menjelaskan AAL sengaja mengeluarkan peraturan yang dibuat sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain, sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif terkait harga penawaran.

Hal itu dilakukannya untuk ‘mengamankan’ harga pengadaan yang sudah dinaikkan dan dikondisikan sebelumnya. 

Ketut turut menturutkan, GMS menjadi sosok yang memberikan masukan dan saran kepada AAL untuk membuat Peraturan Direktur Utama. Tujuannya, untuk menguntungkan vendor dan konsorsium, serta perusahaan miliknya yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu penyedia salah satu perangkat. 

Sementara YS, terbukti telah menyalahgunakan lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis terkait proyek pembangunan BTS 4G tersebut. Kajian tersebut dibuat oleh tersangka untuk memuluskan rencana AAL untukmark–upharga OE atauowner estimate.

Tersangka ditahan 20 hari

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka kasus korupsi BTS 4G tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk sementara, tersangka AAL dan YS ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba sejak 4 Januari sampai 23 Januari 2023. Sementara GMS, ditahan di waktu yang sama di Rutan cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejagung juga akan melakukan penggeledahan di 4 lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para tersangka untuk memperkuat penyidikan.

Dalam kesempatan terpisah, Kementerian Kominfo menyatakan akan bersifat kooperatif dan selalu menghormati proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di BLU BAKTI.

“BLU BAKTI akan terus menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pembangunan infrastruktur telekomunikasi untuk mewujudkan agenda percepatan transformasi digital dengan tetap mentaati proses hukum yang sedang berjalan,” pungkas Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong.