Ditarik Pajak, Shopee: Tak Berpengaruh ke Harga Barang yang Dijual

pada 4 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

 (Foto: Vulcan Post)

Uzone.id- Pemerintah telah memutuskan untuk memasukkan Shopee ke dalam daftar perusahaan digital yang ditarik pajak 10 persen. Menanggapi hal tersebut, pihak Shopee mengatakan jika aturan ini tidak akan mempengaruhi harga barang-barang yang dijual di platformnya itu.

Menurut Shopee, pajak 10 persen yang dikenakan pemerintah pada platformnya tersebut bukanlah pajak e-commerce. Aturan tersebut mengacu pada pajak barang digital tidak berwujud atau jasa digital yang berasal dari luar negeri.

"Jadi tambahan pajak ini tidak akan mempengaruhi harga barang-barang yang dijual di Shopee," kata Radityo Triatmojo, Head of Public Policy and Government Relations Shopee, dalam keterangannya kepada Uzone.id, Kamis, 10 September 2020.

Dikatakannya, sebagai pelaku industri e-commerce yang beroperasi di Indonesia, Shopee beroperasi sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah. Bahkan sampai saat ini, sistem pelaporan pajak yang dilakukan, baik oleh Shopee sebagai perusahaan dan juga merchants dalam aplikasi, dijamin telah dilakukan sesuai standar prosedur dan regulasi.

"Saat ini kami sedang menunggu sosialisasi resmi dari pihak Kemenkeu atau Dirjen Pajak terkait pengesahan resmi peraturan ini," kata Radityo.

Standar prosedur dan regulasi pelaporan pajak perusahaan, yang dimaksud Shopee, sesuai dengan yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 untuk basis perusahaan dan penjual.

Pihak Shopee juga menegaskan bahwa selama rumusan regulasi yang sesuai dengan undang-undang dapat membantu perkembangan UMKM di Indonesia, pihaknya akan selalu mendukung regulasi yang berlaku.