Ditegur Kominfo, LinkAja Tegaskan Tak Fasilitasi Aktivitas Judi Online

pada 2 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id —Salah satu platform e-wallet, LinkAja, menegaskan tidak pernah memfasilitasi aktivitas-aktivitas ilegal di platformnya, termasuk judi online. 

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Yogi Rizkian Bahar, Chief Executive Officer LinkAja pada Jumat malam, (11/10) sebagai tanggapan terhadap Kementerian Kominfo yang menyebut LinkAja sebagai salah satu dari lima perusahaan e-wallet yang memfasilitasi perjudian online.

“Sehubungan dengan adanya rilis resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, kami sampaikan bahwa LinkAja tidak pernah memfasilitasi segala bentuk aktivitas atau transaksi keuangan mencurigakan termasuk judi online,” kata Yogi dalam keterangan yang diterimaUzone.id.

Yogi menegaskan bahwa pihaknya telah ikut secara aktif dalam membasmi aktivitas-aktivitas mencurigakan termasuk memutus koneksi ratusan akun yang masuk dalam sistem deteksi fraud (FDS) sesuai dengan arahan BI dan UU yang berlaku di Indonesia.

 

 

“Sampai dengan September 2024, LinkAja telah mengeluarkan langkah tegas  dengan memutus koneksi transaksi terhadap lebih dari 350 akun yang terdeteksi secara real-time oleh FDS perusahaan,” jelas Yoga.

Selain blokir dari sistem FDS, LinkAja juga telah menindak lebih dari 150 kasus dengan men-suspend, membekukan, dan/atau memblokir akun berdasarkan laporan manual yang masuk lewat Customer Service (CS) atau rekanan bank.

Platform ini menyebut telah menerapkan beberapa teknologi dan sistem di platformnya, seperti sistem deteksi fraud (FDS) untuk menarik data setiap minggu terkait jumlah akun yang terindikasi sebagai transaksi keuangan mencurigakan termasuk judi online. 

“LinkAja juga secara rutin melakukan analisis dan pelaporan kepada otoritas yang berwenang melalui Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) PPATK,” tambah Yoga.

Melanjutkan hal tersebut, Yoga juga menjelaskan pihaknya secara konsisten memperkuat beberapa teknologi seperti Know Your Customer/Merchant (KYC/M),  Customer Due Diligence (CDD), Enhanced Due Diligence (EDD) secara end-to-end serta fitur keamanan tambahan dalam aplikasi.

 

 

Perusahaan juga mengaku aktif melaksanakan kampanye dan edukasi kepada pelanggan tentang bahaya judi online melalui kerjasama dengan berbagai pihak, dalam aplikasi LinkAja, website resmi, dan seluruh kanal media sosial.

LinkAja menjadi satu dari 5 platform e-wallet yang masuk dalam list Kementerian Kominfo yang diduga telah memfasilitasi para penjudi online untuk bertransaksi. Kecurigaan Kemenkominfo pada platform e-wallet tersebut bermula dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang melonjak tiba-tiba.

Selain LinkAja, ada e-wallet lain seperti DANA, GoPay, ShopeePay dan OVO yang disebut telah menjadi alat transaksi judi online dengan nilai hingga triliunan rupiah.