Ditipu Rp 1 Miliar, Rio Reifan dan Istri Jadi Takut Berbisnis

pada 6 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Henny Yuliyanah, istri dari Rio Reifan mengaku trauma dalam berbisnis. Apalagi bisnis yang ia jalani mesti berakhir dengan dugaan penipuan dengan sejumlah uang yang fanstatis yakni Rp 1 miliar lebih.

"Kapok sih nggak (berbisnis) tapi trauma iya. Lebih hati-hati mungkin ya. Karena kan sekarang sudah ada suami jadi lebih hati-hati banget kan," kata Henny Yuliyanah, usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (30/5/2019).

Meski demikian, Rio Reifan yang berada di samping Henny menyesalkan kasus tersebut. Pasalnya, kerjasama itu dijalani Henny sebelum menikah dengannya, sehingga Rio pun baru mengetahui duduk perkara dari kasus ini.

"Begini, hal ini terjadi sebelum saya menikah gitu. Jadi saya juga tahu setelah menikah, istri baru cerita dan mulai dari situ cukup, terima kasih lah," timpal Rio Reifan. 

Soal urusan berbau bisnis kini Rio Reifan dan istri akan lebih pilih-pilih. Mengingat dugaan penipuan bisnis yang dilaporkan Rio dan Henny punya angka yang tak main-main.  Oleh sebab itu, upaya hukum tengah dijalani Rio dan Henny serta berharap atas kasus ini dapat segera selesai.

"Kalau kerjasama dengan orang yang jelas-jelas saja lah jadi semuanya enak. Kalau kaya gini saya capek, tapi ya sudah, mau gimana lagi. Kita kan warga negara, kita sudah melakukan upaya yang baik. Kita coba melakukan yang baik, ya langkah terkahir lapor polisi," imbuh Rio Reifan. 

Sebagai informasi, Henny mempolisikan pasangan sosialita yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan bisnis. Di mana bisnis berupa salon, rumah makan hingga tas branded telah dijalaninya sejak 2017 lalu.

Kemudian, baru dua bulan belakangan pasangan tersebut sulit dihubungi dan tak menunjukan itikad baik. Sempat melayangkan somasi tapi pasangan tersebut tak menggubrih sehingga Rio  dan istri memilih upaya hukum.

Atas kasus ini, istri Rio Reifran melaporakan atas tuduhan tindak penipuan dan penggelapan dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan nomor laporan LP/3363/V/2019/PMJ/ Dit Reskeimum.

 

Berita Terkait: