Kapolri Tito Karnavian Bantah Adanya Dugaan Kriminalisasi Ulama

pada 7 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Kepala Kepolisian RI JenderalTito Karnavianmembantah adanya dugaan kriminalisasi ulama yang dituduhkan oleh sejumlah kelompok organisasi massa Islam. Ia memastikan proses hukum sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Dugaan kriminalisasi ulama dengan sejumlah tokoh FUI (Forum Umat Islam) tidak benar karena penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum dan proses masih berjalan," kataTito Karnaviansaat rapat kerja dengan Komisi Hukum, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 23 Mei 2017.

Baca juga:
Kapolri Tito Karnavian: Konflik Sosial Masalah Utama Indonesia 
Rizieq Akan Bawa Isu Kriminalisasi Ulama ke PBB, kemlu Merespons

 

Ia menjelaskan pengertian kriminalisasi ulama harus disepakati sebagai perbuatan yang tidak diatur dalam undang-undang dan dipaksakan. Sebaliknya, kata dia, jika proses hukum berdasarkan undang-undang yang disertai fakta hukum itu adalah penegakan hukum yang sah. "Ini bukan kriminalisasi," katanya.

Isu kriminalisasi sejumlah ulama mengemuka kembali ketika Presidium Alumni 212 bersama sejumlah organisasi massa Islam melakukan aksi turun ke jalan menuju Komnas HAM. Tujuannya, meminta komisi menginvestasi dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan rezim penguasa terhadap para ulama dan aktivis.

Baca pula:
Kapolri Tito Karnavian Ingatkan Waspada Aksi Balas Dendam Teroris
Pembela Rizieq Tuding Komunisme di Balik Kriminalisasi Ulama

 

Saat itu, presidium mengumpulkan tandatangan sebagai simbol penentangan terhadap kriminalisasi ulama dan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Mereka menilai kasus pidana yang melibatkan Petinggi FPI Rizieq Syihab dan ulama lainnya merupakan pelanggaran HAM.

Tuduhan kriminalisasi sebelumnya juga dilontarkan simpatisan Front Pembela Islam (FPI). Pernyataan simpatisan tersebut terlihat saat unjuk rasa mengawal pemeriksaan Rizieq Syihab di Mapolda Metro Jaya, Senin, 23 Januari 2017.

KapolriTito Karnavianmenegaskan kembali, tidak benar adanya kriminalisasi ulama. "Penyidikan sesuai prisedur hukum," kata dia.

ARKHELAUS W.

Berita Terkait: