Djarot: Lapangan Boleh Dijadikan Garasi Bersama

pada 7 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, lapangan milik warga boleh dijadikan garasi bersama. Yang terpenting adalah kendaraan bermotor khususnya mobil tak mengambil hak orang lain dengan memarkirnya di jalan umum.

"Bagus malahan disediakan oleh masyarakat di situ. Asalkan tidak mengganggu ruang publik seperti jalan, terutama jalan-jalan sempit," kata dia di Balai Kota, Senin (18/9).

Menurutnya, lapangan atas nama pribadi warga adalah hak yang memiliki. Bagaimanapun caranya bisa dilakukan dengan kesepakatan antara pemilik lahan dan pemilik kendaraan. Pemprov hanya menjalankan aturan bahwa kendaraan bermotor khususnya mobil harus memiliki garasi.

Djarot mengatakan, yang tidak boleh digunakan untuk parkir adalah fasilitas publik seperti RPTRA. Fasilitas ini sengaja dibangun memang untuk tempat bermain anak. Fasilitas publik lainnya pun demikian, harus sesuai peruntukan.

"Kalau RPTRA jangan, kalau (mobil) dimasukin bagaimana, mainnya gimana. Lapangan boleh silahkan kalau lapangan milik warga, asal tertib, rapi boleh silahkan," ujar dia.

Mantan wali kota Blitar ini mengatakan, keharusan kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan bermotor, khususnya mobil, telah diatur di Perda Nomor 5 Tahun 2014. Bagi Jakarta, menurutnya, garasi adalah kebutuhan penting. Pemilik kendaraan wajib menyediakannya untuk tempat mobil.