DPR: Pemerintah Keluarkan Rekomendasi Ekspor Freeport

pada 8 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Kementerian ESDM telah mengeluarkan rekomendasi persetujuan ekpor konsentrat untuk PT Freeport Indonesia di tengah tarik ulur antara perusahaan asing itu dengan pemerintah terkait status usaha perusahaan tersebut.

Hal itu dikemukakan oleh Anggota Komisi VII DPR Mukhtar Tompo saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung DPR, Senin, 20 Maret 2017.

Menurut Mukhtar, surat rekomendasi itu sangat ganjil karena belum adanya kepastian status Freeport, apakah masih tetap berpegang pada Kontrak Karya atau telah beralih status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Saya menemukan sebuah keganjilan karena dalam masa tenggat negosiasi selama 120 hari, ada surat rekomendasi persetujuan ekspor yang bertentangan dengan rapat Komisi VII DPR Februari lalu,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut. Rapat itu menyimpulkan pemerintah tidak boleh memperpanjang izin ekspor karena Freeport tidak bisa memenuhi janji membangun smelter, ujarnya.

Sebagai catatan, Tompo sebelumnya sempat diancaman Presdir Freeport, Chappy Hakim karena mempertanyakan kesanggupan Freeport membangun fasilitas pemurnian logam tersebut saat rapat dengan komisi DPR yang menangani masalah energi dan tambang itu.

Lebih aneh lagi, ujar Tompo, pihak Freeport mengajukan permohonan ekspor konsentrat pada tanggal 16 Februari 2017 dan pemerintah langsung mengeluarkan persetujuan sehari setelahnya. Padahaal, ujar politisi itu, biasanya izin ekspor baru dikeluarkan setelah kurang lebih dua bulan diajukan.

“Di sini terlihat pemerintah dan Freeport bermain untuk mengakali putusan Komisi VII DPR yang tidak memperpanjang ekspor konsentrat,” ujarnya. Padahal, ujarnya, satu-satunya jalan yang memungkinkan Freeport tetap mengekspor konsentrat adalah dengan mengubah Kontrak Karya menjadi IUPK.
BISNIS.COM

Berita Terkait: