DPR Usulkan Perpanjangan SIM dan STNK Hanya Satu Kali Saja
Uzone.id- DPR mengusulkan agar Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) hanya dilakukan satu kali saja. Dengan demikian, masyarakat tak perlu lagi melakukan perpanjang masa berlaku, sama seperti KTP.
Hal ini diusulkan kembali dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IIIDPRRI dengan Korlantas Polri pada Rabu (4/11). Sarifuddin Sudding selaku Anggota Komisi III dari Partai PAN mengatakan perpanjangan SIM, STNk, dan TNKB setiap lima tahun menyulitkan masyarakat.
"Saya pernah usulkan agar perpanjanganSIM,STNK, dan TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP. Supaya tidak membebani masyarakat. Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor. Ini selembar SIM, ukurannya tidak seberapa, STNK tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan kepada masyarakat," ujar Sudding seperti yang ditayangkan di Youtube.
"Dan saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang. Perpanjangan SIM, STNK, TNKB cukup sekali. Supaya meringankan beban masyarakat, sama kayak KTP, KTP itu kan berlaku seumur hidup. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup," lanjutnya.
Sudding juga mengatakan, jika terdapat pemilik SIM yang melanggar lalu lintas, cukup diberikan tanda saja. Jika sudah tiga kali melakukan pelanggaran, maka SIM akan dicabut dan tidak diperbolehkan untuk mengendarai lagi.
"Kalau terjadi pelanggaran cukup dibolongin saja, tiga kali dibolongin sudah, tidak perlu lagi (berkendara) sekian tahun baru kemudian bisa mendapatkan SIM," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Hinca Pandjaitan sebagai anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat menanggapi usulan tersebut. Menurutnya usulan ini sudah pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun ditolak karena adanya proses evaluasi dalam penerbitan ketiga dokumen tersebut selama 5 tahun.
"Sekali lagi Pak Sudding, saya hanya sampaikan saja, Putusan MK No.42 memutuskan tetap katanya 5 tahun sekali. Pemohon pada saat itu agar SIM diberlakukan seumur hidup, tapi MK menilai membutuhkan proses evaluasi dalam penerbitannya karena menyangkut kondisi dan kompetensi seseorang dalam mengendarai kendaraan bermotor," ucap Hinca.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan juga menanggapi usulan penghapusan perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB tersebut. Menurutnya ketiganya tidak bisa berlaku seumur hidup seperti pada KTP.
"Kalau kami lihat catatan-catatan yang disampaikan oleh MK salah satunya adalah kenapa SIM ini diperpanjang, itu kaitannya dengan masalah forensik kepolisian. Dalam lima tahun itu waktu yang mungkin ada perubahan identitas dan sebagainya. Namun apa pun itu kami berterima kasih Pak Sudding masukannya, nanti kita akan kaji terus. Kemudian kita akan tingkatkan terkait dengan pelayanan SIM, STNK, maupun TNKB," jelas Aan.
Aan juga menyebutkan STNK tidak bisa berlaku seumur hidup karena terdapat proses pengecekan kelaikan kendaraan. Menurut Aan setiap perpanjangan STNK selama lima tahun terdapat pengecekan fisik kendaraan, hal ini yang diperlukan oleh kepolisian untuk menunjang keselamatan.
"Pada prinsipnya kami siap apa pun nanti regulasi yang mengatus STNK-BPKB ini, namun kami terus melakukan perbaikan-perbaikan untuk pelayanan terhadap masyarakat. perlu disampaikan juga terkait STNK itu tidak hanya administratif kita keluarkan terkait legalitas kepemilikan kendaraan, namun juga perpanjangan STNK ini untuk dilakukan pengecekan kendaraan yang berkeselamatan. Jadi tiap 5 tahun kita cek fisik kendaraan tersebut apakah masih laik pengeremannya dan sebagainya. Jadi ini kami perlukan di samping untuk forensik kepolisian," pungkas Aan.
Perlu diketahui, sebelumnya MK telah menolak gugatan pemohon yang meminta masa berlaku SIM seumur hidup seperti KTP elektronik. Namun sebanyak tujuh Hakim Konstitusi menolak gugatan tersebut. Alasannya meskipun masih sama-sama sebagai identitas antara KTP dan SIM, namun secara fungsi berbeda.