Drama Bu Dendy Melempar Uang Puluhan Juta kepada Nylla Berakhir Damai

pada 7 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id- Nama Bu Dendy sempat viral di sosial media berkat video kontroversi yang di dalamnya terdapat drama melempar uang yang nilainya ditaksir sampai puluhan juta kepada perempuan berhijab, yang tak lain adalah temannya sendiri, Nylla, seorang janda beranak dua.

Nylla cuma duduk diam tanpa kata. Dia seperti pasrah menerima kenyataan. Bu Dendy dan Nylla diketahui sama-sama tinggal di Tulungagung, Jawa Timur.

Berkat aksinya, Bu Dendy juga biasa disapa Ovie itu menjadi perhatian warganet sampai menempati posisi 13 trending topik seluruh dunia. Wow, bukan!

Dendy sendiri nama suami Ovie. Ovie menuding Nylla sebagai perebut suaminya. Justifikasi terhadap perempuan yang berpacaran dengan istri orang lagi tren disebut pelakor (perebut suami orang).

Bukan tanpa pembelaan, melalui sosial media, Nylla membantah tuduhan Ovie dan apalagi warganet sudah banyak yang kadung memiliki kesimpulan dia adalah seorang pelakor.

Nylla meminta warganet bijak berkomentar dan menurutnya video yang viral tidak bisa dijadikan bukti dirinya merebut suami Ovie.

Kini, keadaan sudah berbalik drastis. Sebuah foto yang ditampilkan akun gosip @tanntee_reempoongg memperlihatkan pihak yang bersengketa sudah berdamai sambil memperlihatkan kertas yang sudah ditandatangani di atas materai.

Tak terlihat Ovie maupun Nylla. Menurut keterangan akun tersebut. Penandatanganan perdamaian disaksikan oleh saksi dari kedua pihak.

Ovie diketahui punya nama lengkap Rovi Solikah, sebagai pihak pertama. Kemudian Nylala memiliki nama lengkap Nila Rahmaniar sebagai pihak kedua.

Berikut bunyi perdamaian dari kedua pihak, yang turut ditandatangani oleh 4 orang saksi:

"Dengan ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah melakukan mediasi atau pertemuan pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2018 bertempat di Tulungagung.

Memutuskan mengenai masalah yang sudah Viral pada tanggal 19 Februari 2018, dengan ini kedua belah pihak tidak akan menuntut dan menempuh jalur hukum secara perdata maupun pidana dan tidak memposting lagi hal-hal tersebut di media sosial dan ataupun di media manapun".