Driver Ojek Online Ikut Kena Iuran Tapera? Kemnaker Buka Suara

pada 7 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id– Penerapan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus menjadi sorotan saat ini. Bukan tanpa alasan, program ini menghadirkan pro dan kontra di kalangan pegawai Indonesia karena gaji mereka yang terancam dipotong 3 persen untuk program ini.

Yang menjadi polemik,program Taperayang awalnya diperuntukkan untuk PNS, TNI, Polri dan pegawai negeri lainnya, kini akan diwajibkan juga pada pegawai swasta. Dengan syarat, pekerja berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.

Aturan ini berlaku pada pekerja swasta maupun mandiri/freelancer. Bagi pekerja swasta, iuran yang perlu dibayarkan adalah 2,5 persen dari gaji dan 0,5 persennya ditanggung perusahaan.

 

 

Sementara bagi freelancer, keseluruhan iuran (sebesar 3 persen) dari penghasilan akan ditanggung oleh mereka sendiri.

Lalu, apakah driver ojek online yang berstatus sebagai mitra perusahaan juga ikut kena iuran Tapera juga? Kementerian Ketenagakerjaan pun buka suara.

Melansir dari CNBC, Sabtu, (31/05), Kemnaker saat ini sedang melakukan penyusunan regulasi teknis dan sedang melakukanpublic hearingperkara skema Tapera ini.

“Untuk driver ojek online saat ini kami di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang menyusun regulasi teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Ia melanjutkan, “kami masih melakukan public hearing dan pada saatnya akan kita pertemukan, kita harmonisasikan Permenaker perlindungan ojek online dan pekerja platform digital dengan penting atauurgenttidaknya mereka masuk ke skema Tapera ini.”

 

 

Dalam aturan Tapera sebelumnya, pekerja seperti driver ojek online dan kurir paket belum masuk dalam aturan ini.

Akan tetapi, Komisioner Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menyebut bahwa nantinya hal tersebut merupakan kewenangan BP Tapera dalam mengatur kepesertaan mandiri yaitu pekerja bukan penerima upah seperti driver ojol dan kurir.

Terlepas dari itu, yang ditekankan oleh Heru dalam skema ini adalah pekerja dengan penghasilan yang sudah diatas upah minimum, selebihnya jika pekerja masih memiliki penghasilan di bawah upah minimum maka mereka tidak diwajibkan untuk mengikuti program Tapera ini.

Awal mula huru-hara program Tapera ini muncul setelah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diresmikan Jokowi.