Dugaan Ijazah Palsu, Nurul Qomar Sudah Pulang dari Tahanan
Nurul Qomar dalam adegan film Benyamin Biang Kerok (Falcon Pictures)
Uzone.id- Pelawak senior Nurul Qomar sempat berada di tahanan Mapolres Brebes, Jawa Tengah, selama 2 hari terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3.
Bintang film Benyamin Biang Kerok itu sudah menyandang kasus tersangka pemalsuan ijazah ketika masuk bursa calon Rektor Univeristas Muhadi Setiabudhi (UMUS), Brebes.
Namun, karena alasan kesehatan, polisi akhirnya memperbolehkan Nurul Qomar untuk pulang ke rumahnya.
Ditangkap Kasus Narkoba, Jerry Aurum Minta Maaf ke Keluarga
Mantan Suami Denada, Jerry Aurum Ditangkap Kasus Narkoba
"Tadi keluar dari Mapolres sekitar jam 17.30 WIB," kata kuasa hukum Nurul Qomar, Furqon Nurzaman, seperti dilaporkan detik yang dilansir Uzone.id, Selasa (25/6/2019).
Menurut Furqon Nurzaman, Nurul Qomar meminta dokter dari Mapolres Brebes untuk memeriksa kesehatannya. "Hasilnya, tensi darahnya tinggi dan ada asmanya."
Meski demikian, Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho mengatakan jika Nurul Qomar tetap akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Brebes pada Rabu (26/6).
Triagung Suryomicho sebelumnya mengutarakan bahwa Nurul Qomar pada akhirnya dijemput paksa setelah beberapa kali mengabaikan panggilan polisi.
Nurul Qomar pun dijemput oleh tim dari Mapolres Brebes pada Senin malam (24/6).
Triagung Suryomicho menambahkan, Nurul Qomar dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi atas dugaan memalsukan ijazah S2 dan S3 ketika mencalonkan diri sebagai rektor.
Ijazah yang diduga dipalsukan Nurul Qomar adalah salah satu universitas di Jakarta.
Nurul Qomar terancam dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.