E-Wallet Dipakai Judi Online Siap Diblokir, Ini Tanda-tandanya

Uzone.id— Setelah memblokirmassal (ratusan) juta rekening bank dormant dengan alasan membasmi judi online,PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) berencana untukmemblokir e-wallet yang terlibat langsung pada transaksi judi online.
Tapi tenang, PPATK akan melakukan pemblokiran hanya padaakun-akun yang terlibat, bukan akun ‘nganggur’ atau dormant seperti yangdilakukan pada rekening bank.
Tak hanya itu, PPATK juga tidak akan melakukan pemblokiransecara massal, melainkan pada akun-akun yang memang benar-benar terlibat.
Meski begitu, hal ini tetap membuat warga RI heboh, apalagimereka baru saja kena pemblokiran rekening bank tanpa ada pemberitahuansebelumnya.
Oleh karena itu, Nailul Huda selaku Direktur di CELIOS mengungkapkalau pemblokiran ini harus berdasarkan indikasi yang kuat kalau akun tersebutbenar-benar terlibat judi online.
“Sama seperti rekening perbankan, harus ada indikasi yangkuat untuk menentukan e-wallet mana yang terduga ada aliran kepada rekeningterkait judi online. Tidak asal memblokir seperti yang terjadi di rekeningperbankan kemarin,” katanya usai acara Diskusi Publik bersama CELIOS, Senin, (12/08).
PPATK diminta untuk memastikan secara benar bahwa e-wallettersebut benar-benar terlibat dalam aliran transaksi sebelum tindak pemblokirandilakukan. Bukan cuma karena dormant, Nailul mengingatkan kalau transaksi yangmencurigakan harus jadi alasan kuat kalau akun tersebut terlibat.
Kalau pemblokiran sebelumnya dianggap menyesatkan dan tidaktepat, pemblokiran kali ini diharapkan bisa langsung menyasar ke sasaran.Tanda-tandanya seperti apa sih?
Nailul menjelaskan kalau akun-akun e-wallet yang terlibatjudi online secara alamiah akan lebih aktif dibandingkan dengan orang-orangyang tidak bermain judi online.
“Jadi seharusnya dari jumlah transaksi per hari bisaterlacak,”katanya.
Selain itu, indikasi lain yang menunjukkan akun tersebutterlibat judi online adalah soal media untuk top up dana, dimana biasanyamereka lebih memilih menggunakan agen atau cara lain.
“Kemudian alirannya secara cepat dalam sehari bisa habis,”ujarnya.
Sebenarnya, pemblokiran e-wallet sendiri sudah dilakukandari cukup lama. Bahkan pada Oktober 2024 lalu, Komdigi sempat melakukanteguran pada beberapa e-wallet yang banyak digunakan untuk transaksi judionline.
Kecurigaan Kemenkominfo pada platform e-wallet tersebutbermula dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang melonjak tiba-tiba.Apalagi ketika digali, transaksi tersebut hanya dilakukan satu arah saja, yaitutransaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.