Efek PPN Naik Jadi 12 Persen, Lenovo Bakal Naikkan Harga Laptop?
Uzone.id —Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menegaskan pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik dari yang awalnya 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Kenaikan PPN inikemungkinan besar akan berdampak pada berbagai produk elektronik, tak terkecuali laptop. Lenovo sebagai salah satu brand laptop yang memasarkan produk-produknya di Indonesia turut menunggu keputusan dari pemerintah terkait hal tersebut.
“Terus terang kalau soal PPN, kita juga masihwait and see. Karena sebenarnya dari pemerintah juga, kalau kita lihat, ya bilangnya mau efektif 1 Januari nanti,” kata Melton Ciputra, Product Manager Lead Lenovo Indonesia usai acara Peluncuran Copilot+ PC Terbaru Lenovo Consumer, Selasa, (19/11).
Namun, Melton menjelaskan bahwa pihaknya nanti akan tetap mengikuti peraturan pemerintah yang nantinya berlaku ke depan. Jika memang harus menaikkan harga, pihaknya akan tetap mengikuti sesuai dengan kebijakan yang ada.
“Intinya dari kita sih, mengikutilah peraturan pemerintah yang memang berlaku. Kalau memang naik, ya kita sesuaikan saja dengan peraturan pemerintah. Tapi memang saat ini kan masih simpang siur ya,” tambahnya.
Meski begitu, Melton menjelaskan bahwa adanya kenaikan PPN menjadi 12 persen ini mungkin akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi di Indonesia kedepannya, terlebih berdasarkan beberapa pakar ekonomi, kenaikan ini kemungkinan besar akan membuat daya beli dan pertumbuhan ekonomi turun.
“Jadi kita juga masihwait and seesih. Ya kita berharap ya, kalau terlalu banyak perubahan mungkin ekonomi kan juga lagi kurang baik gitu kan ya,” harap Melton.
Sebelumnya, Asus Indonesia juga mengatakan bahwa kenaikan ini bisa berdampak harga produk mereka yang dijual di Indonesia.
“Kemungkinan akan kena dampaknya juga,” ucap Firman, melalui pesan singkat kepada tim Uzone.id pada Jumat (15/11).
Ia menyampaikan, PPN yang naik menjadi 12 persen akan berdampak khususnya pada saat handling product dan supply distribution setelah perangkat mendarat di Indonesia. Bukan cuma itu, dari sisi operasional, sales, dan marketing juga ikut terdampak kebijakan baru ini.
“Tapi kita belum bisa konfirmasi sampai sejauh mana, tapi pastinya akan berdampak pada operasional kita di sini baik dari sisi sales dan juga marketing,” jelas Firman.
Adapun kenaikan PPN ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang menyatakan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan diterapkan mulai 1 Januari 2025.
Dijelaskan Sri Mulyani, kenaikan tarif PPN bukan kebijakan yang diputuskan tanpa pertimbangan. Kenaikan ini diperlukan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).