Eko Patrio Dipanggil Polisi

pada 8 tahun lalu - by
Advertising
Advertising


Suara.com– Di tengah rapat paripurna, Kamis (15/12/2016), anggota Fraksi Partai Amanat Nasional DPR Yandri Susanto ‎interupsi. Dia menyinggung koleganya, anggota Komisi IV DPR Eko Hendro Purnomo, dipanggil Bareskrim Polri terkait pernyataan di media sosial yang menyebutkan‎ penangkapan sejumlah terduga teroris yang merencanakan bom bunuh di Istana sebagai pengalihan isu kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Hari ini ada teman kita yang dipanggil oleh kepolisian karena komentarnya di media. Walau pun komentar itu belum tentu benar,” kata Yandri.

Yandri meminta polisi jangan reaktif dalam menanggapi kasus seperti ini. Dia mengingatkan anggota dewan dilindungi undang-undang.

“Jangan sampai nanti anggota DPR komentar kita dipanggil. Apalagi kita anggota DPR dilindungi undang-undang,” tutur Anggota Komisi II DPR ini.

“Ya catatan itu adalah concern kita bersama. Jangan terlalu memudahkan, sebab anggota dewan adalah pejabat yang dilindungi,” ujarnya.

Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigadir Jenderal Agus Andriyanto mengonfirmasi pemanggilan tersebut.

“Kami sudah kirim surat ke dia (Eko). Hanya kan batasnya tiga hari, kalau dia datang hari ini, bagus,” kata dia.

Namun, Agus tidak menjelaskan secara detail perkara tersebut. Dia mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyidik.

“Kami bakal layangkan klarifikasi dari ucapan yang disampaikan,” ujar dia.

Berdasarkan jadwal polisi, Eko dipanggil pukul 10.00 WIB. Namun hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum datang.



Berita Terkait: