Eks Bos eFishery: Dulu CEO, Sekarang Malah Dituntut 10 Tahun Penjara

pada 2 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id— Masih ingatkahkalian dengan kasus penggelapan dana yang terjadi di startup unicorn eFishery?Di tahun 2024 lalu, kasus ini bikin geger Indonesia karena dalam sekejap,startup yang digadang-gadang punya masa depan cerah ini malah runtuh seketika.

Dua tahun berselang, kasus yang menjerat startup perikananasal Bandung ini terus berlanjut bahkan sudah memasuki sidang di pengadilannegeri.

Dalamupdateterbaru, Gibran Huzaifah selaku pendiri danjuga mantan CEO eFishery dituntut hukuman penjara selama 10 tahun oleh pihakjaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu(15/04) lalu.




Tak hanya Gibran, jaksa juga menuntut hukuman yang samayaitu penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar bagi mantan VP Corporate Finance& Investor Relations eFishery, Angga Hadrian Raditya yang terlibat dalamkasus ini.

Sementara itu, Andri Yadi, eks VP Artificial Intelligence ofInternet of Things (AIoT) eFishery mendapat tuntutan 8 tahun penjara dan dendaRp1 miliar dari pengadilan.

Melansir dari Bloomberg, Rabu, (22/04), tuntutan inidilayangkan setelah Gibran Huzaifah dan dua eksekutif lainnya karena dinilaimenyebabkan kerugian lebih dari USD300 juta bagi para investor.

Mereka juga dinilai merugikan eFishery lebih dari Rp69miliar atau setara USD4 juta dan juga telah merusak kepercayaan para investor.

Tak hanya menuntut hukuman penjara, pengadilan juga menuntutdenda hingga Rp1 miliar kepada Gibran. Jika denda tersebut tidak dibayar, makaada opsi penyitaan aset terdakwa serta tambahan penjara hingga 190 hari jikajumlah aset tidak memenuhi.

Sementara itu, Gibran bersama tim kuasa hukumnya akanmenyampaikan pembelaan resmi mereka pada 22 April 2026 ini dengan jadwalputusan akhir diperkirakan keluar pada akhir bulan ini.




Huru-hara eFishery ini terjadi ketika sebuah laporan yangdisebarkan menyebut bahwa eFishery melakukan penggelembungan dana hingga hampirUSD600 juta atau sekitar Rp9,7 triliun.

“Sebuah penyelidikan awal yang sedang berlangsungmemperkirakan bahwa manajemen eFishery telah menggelembungkan pendapatan hampirUSD600 juta dari Januari hingga September 2024,” tulis The Straits Times kalaitu.

Dugaan penipuan eFishery tak berhenti disitu, tak cukupdengan memalsukan pendapatan dan kerugian, laporan tersebut juga membocorkankalau eFishery memalsukan jumlah perangkat Feeder di perusahaan mereka.

Dalam investigasi tersebut, ditemukan bahwa eFisherymengaku-ngaku memiliki lebih dari 400 ribu pengumpan ikan/feeder yangberoperasi, nyatanya investigasi awal memperkirakan bahwa mereka hanya memilikisekitar 24.000 buah Feeder.

Gara-gara kasus ini, operasional eFishery pun diberhentikandan hampir seluruh karyawan telah dirumahkan.