Eksklusif Uzone! Rudiantara: Satu Menit untuk Kenyamanan Selamanya

pada 7 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Beralandasan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017, seluruh pelanggan seluler nomor prabayar (baik pelanggan baru atau lama) diminta untuk registrasi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

“Sesuai aturan perubahan, hari ini mulai diwajibkan registrasi bagi pelanggan prabayar hanya menggunakan NIK dan KK,” tegas Menkominfo Rudiantara, saat berbincang denganUzone.idmelalui pesan instan.

“Prosesnya, hanya 1 menit, kok, demi kenyamanan selamanya menjadi pelanggan,” tambahnya.

Dia menambahkan, registrasi baru dan registrasi ulang secara mandiri dilakukan dengan mengirimkan SMS sesuai dengan format yang ditentukan oleh Operator Seluler.

Setelah melakukan Registrasi Baru/Registrasi Ulang, Pelanggan mendapatkan  jawaban atau konfirmasi dari Operator Seluler apakah Registrasi dinyatakan valid atau tidak valid dalam waktu 1 x 24 jam.

Proses registrasi ini selain bisa dilakukan secara mandiri dengan mengirimkan SMS, bisa juga dilakukan dengan mendatangi gerai Operator Seluler.

“Tapi disarankan untuk datang ke gerai, sebaiknya registrasi sendiri dan tidak diwakilkan untuk melindungi dan menjaga identitas,” tandas Rudiantara.

Sebenarnya selain melalui format SMS 4444 dan datang ke gerai, juga bisa melakukan melalui web di situs resmi masing-masing operator.

Berikut daftarnya:

  1. TELKOMSEL:https://mobi.telkomsel.com/ulang
  2. INDOSAT:https://indosatooredoo.com/id/personal/support/knowledge-management-system/faq-registrasi
  3. XL:https://registrasi.xl.co.id/ulang
  4. TRI:https://registrasi.tri.co.id/
  5. SMARTFREN: https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php