Ema Batal Diperiksa Sebagai Saksi Rizieq Shihab

pada 8 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Fatimah Husein Assegaf alias Kak Ema tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (6/6/2017). Rencananya, Ema  diperiksa sebagai saksi dalam kasus pornografi yang menjadikan Rizieq Shihab sebagai tersangka.

"Benar diperiksa sebagai saksi, tapi beliau (Ema) tidak datang," kata pengacara Ema, Mirza Zulkarnaen saat dikonfirmasi.

Menurut Mirza, kondisi kesehatan Ema terganggu sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik. Surat pun akan dikirim Mirza kepada pihak penyidik untuk kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan Ema.

"Kami kirim surat kurang sehat," kata dia.

Pekan ini, rencananya polisi akan memanggil beberapa saksi untuk Rizieq Shihab. Saksi yang dijadwalkan diperiksa besok, Rabu (7/6/2017), adalah Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara Firza Husein juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan Ema dan Firza kembali dipanggil lantaran belum pernah dimintai keterangan sebagai saksi Rizieq Shihab.

Terkait kasus ini, Polda Metro Jaya juga telah menyebar foto dan ciri-ciri lengkap Rizieq ke setiap Polsek dan Polres. Penyebaran foto dan identitas itu dilakukan lantaran nama Rizieq sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

DPO diterbitkan polisi setelah Rizieq dianggap tidak kooperatif karena sudah dua kali mangkir pemanggilan dalam penyidikan kasus dugaan pornografi yang viral melalui situs baladacintarizieq.com.

Terkait kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.


 

Berita Terkait: