Enam Driver Ojol yang Bunuh Preman Tambora Jadi Tersangka

pada 7 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengungkapkan tukang ojek online yang membunuh terduga preman di kawasan Tambora, Jakarta Barat dari GoJek dan Grab. Mereka mengeroyok pemuda berinisial DA (22) di Jalan Tubagus Angke, Kelurahan Angke, Tambora, Jakarta Barat.

Sementara itu, untuk satu korban lainnya inisial TI (23) masih harus menjalani perawatan di RS. Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, lantaran mendapatkan luka disekujur tubuh.

Keenam tukang ojek online itu kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial AD, FEB, RAM, SAI, AND, dan AL.

Hengki menjelaskan motif para pelaku driver ojek online, berawal dari satu tersangka inisial AD yang pernah menjadi korban penjambretan di kawasan Tambora, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Sehingga dirinya merasa dendam.

"Itu pelaku AD merasa dendam atas pengalaman pribadi yang pernah menjadi korban penjambretan saat mengantar penumpang ojek online sekitar dua minggu. Sebelum kejadian dilokasi yang tidak jauh dari TKP," kata Hengki di Polres Metro Jakarta Barat, Jalan Letjen Suparman, Slipi, Rabu (2/3/2018).

Kemudian, pelaku AD menganggap bahwa korban yang dikeroyok bersama rekan-rekannya driver ojek online, sebagai pelaku yang menjambet AD tersebut.

"Pelaku AD menganggap korban bagian dari komplotan penjambret yang pernah menjambret. Makanya dia aja teman - temannya (driver ojek online)," ujar Hengki.

Hengki menyebut bahwa tindakan driver ojek online tidak benar yang main hakim sendiri, lantaran belum diketahui jelas bahwa korban bagian dari kelompok preman atau tidak.

"Korban yang kami pahami bahwa memang anak jalanan. Tapi masih praduga. Jadi awalnya dari praduga bahwa pelaku atau korban ini preman yang beberapa waktu lalu melakukan tindak pidana kepada pelaku," ujar Hengki.

Hengki mengatakan korban inisial AD hingga tewas dikeroyok driver ojek online lantaran mendapatkan luka berat di bagian kepala. Dengan menggunakan benda tumpul sebuah kayu.

"Korban AD meninggal dunia karena gegar otak, satu lagi luka berat dan memenuhi visum dokter," kata Hengki.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 potong kayu kaso, 1 buah potongan papan kayu tripek, 1 buah helm Gojek, 2 buah jaket Grab, 1 bongkah batu sebesar kepalan tangan, 3 unit sepeda motor.

Enam tersangka dijerat Pasal 170 ayat dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.