Etika Menggunakan Lampu Jauh Saat Berkendara, Biar Gak Silau!

pada 2 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id - Lampu pada sepeda motor menjadi komponen penting untuk dinyalakan bahkan di siang hari. Oleh karenanya, pabrikan sepeda motor merancang agar lampu tetap menyala selama digunakan.

Setiap motor memiliki dua jenis lampu utama yang umum digunakan yakni low beam atau lampu dekat dan high beam untuk lampu jauh. Namun untuk menggunakan lampu ini terdapat etikanya, terutama untuk lampu jauh. Seperti apa etikanya?

Adi Rohman selaku Sub Department Head Technical Service PT Daya Adicipta Motora mengatakanlampudekat harus selalu menyala di jalan raya baik siang maupun malam hari. Hal ini tentunysa sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Sementara itu, lampu jauh memiliki sudut dan jangkauan yang lebih luas, sehingga mampu menerangi area yang lebih jauh dan lebih tinggi dibandingkan lampu dekat," ujar Ade dalam keterangan resminya.

Ade menjelaskan, lampu jauh digunakan di malam hari terutama saat tidak ada penerangan jalan. Dengan begini lampu jauh dapat membantu pengendara melihat arah tikungan, batas jalan, dan memastikan posisi kendaraan lain.

Kemudian, lampu jauh juga dapat digunakan sebagai isyarat untuk menyalip atau mendahului kendaraan lain di depan. Namun penggunanya harus disertai etika, seperti menyalakan lampu sein dan membunyikan klakson.

 

 

Penggunaan lampu jauh pun diatur dengan jarak tertentu, posisi sorot lampu jauh harus minimal 15 cm di atas permukaan jalan dan dapat memancarkan cahaya sejauh 40 meter hingga 100 meter ke depan.

Sementara itu, penggunaan lampu jauh tidak disarankan untuk dipakai di perkotaan atau kondisi jalan yang ramai.

 

 

"Jika melakukan perjalanan jarak jauh, pastikan untuk mematikan lampu jauh saat berpapasan dengan kendaraan lain pada jarak dekat, karena sorot lampu yang terlalu terang dapat menyilaukan dan membahayakan pengendara lain," ungkap Ade.

Terakhir, gunakanlah kedua jenis lampu utama pada motor dengan bijak. Sebelum perjalanan juga wajib untuk memeriksa kondisi lampu kendaraan agar aman dan mematuhi etika penggunaan lampu.