Facebook Didenda Rp124 T, Masih Zaman Ngemplang Pajak?

pada 5 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

 Uzone.id— Raksasa teknologi Facebook sedang diterpa masalah yang sebenarnya sudah jadi ‘cerita lama’, yakni soal pajak. Denda yang dilayangkan pun fantastis nilainya.

Badan pajak Amerika Serikat, Internal Revenue Service (IRS) menggugat Facebook dengan denda senilai USD 9 miliar atau setara Rp124 triliun karena belum bayar pajak.

Dari beberapa sumber, gugatan hukum tersebut sudah menjalani proses trial di pengadilan San Francisco pada Selasa kemarin. 

Sama seperti kasus perusahaan teknologi kebanyakan, Facebook kena tuduhan urusan pajak yang tak lepas dari kasus tahun 2010 antara kantor pusatnya dengan perusahaan cangkangnya di Irlandia.

Baca juga: Virus Corona Bikin acara Facebook 'Ambyar'

CTO Facebook Mike Schroepfer, pimpinan divisi AR dan VR Andrew Bosworth, serta tiga eksekutif Facebook lain akan dipanggil untuk bersaksi.

Sejak beberapa tahun silam, sudah menjadi pembahasan umum bahwa kebanyakan perusahaan teknologi seperti Facebook, Google, hingga Apple mengakali pajak AS dengan mendirikan kantor di Irlandia agar arus uang pendapatan mereka lari ke sana.

Pajak di Irlandia memang lebih rendah ketimbang AS. Diketahui pemerintah AS menerapkan pajak perusahaan sebesar 35 persen. Sementara Irlandia hanya mematok tarif pajak 12,5 persen.

Baca juga: Bos Tesla: WhatsApp adalah Sampah yang Bisa Diretas

Sementara untuk penghasilan perusahaan yang berhubungan dengan paten atau properti intelektual, Irlandia hanya mematok tarif pajak 6,25 persen. Tentu hal ini dianggap menguntungkan bagi perusahaan teknologi yang kerap membuat paten.

Dari apa yang digugat IRS, Facebook dianggap telah melanggar aturan pajak antara 2010-2016.

Sebelumnya, Uni Eropa juga sudah pernah memerintahkan Apple pada 2016 untuk membayar pajak sebesar USD 15,4 miliar setelah ketahuan menerima keuntungan pajak dari Irlandia.