Facebook, Google dan Twitter Ancam Hengkang dari Hong Kong

pada 3 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Uzone.id- Tiga perusahaan teknologi dunia yang masuk ke dalam Asia Internet Coalition (AIC) mengancam akan hengkang dari Hong Kong setelah adanya perselisihan mengenai perubahan undang-undang privasi.

Facebook, Google dan Twitter mengancam akan berhenti beroperasi di Hong Kong jika pemerintah mengesahkan amandemen undang-undang perlindungan data yang akan meminta pertanggung jawaban perusahaan atas tindakandoxxing.

Perusahaan khawatir bahwa staf mereka akan menghadapi investigasi kriminal atau bahkan dituntut jika para pengguna membagikan informasi pribadi secaraonline, meski tidak ada maksud jahat.

Sebagai informasi, doxxingadalah tindakan berbasis internet untuk meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi secara publik (termasuk data pribadi) terhadap seseorang individu atau organisasi.

Baca juga:TikTok Hadirkan Program Melamar Kerja Lewat Video

Perubahan undang-undang ini dapat menyeret perusahaan teknologi pada masalah hanya karena pengguna berbagi foto di ruang publik.

Dalam surat yang diajukan oleh koalisi, mereka menganggap ini sebagai “tanggapan yang sama sekali tak proporsional dan tak diperlukan” serta dapat membungkam hak kebebasan bersuara.

AIC bahkan memberikan saran yang agar Hong Kong mempersempit ruang lingkup dari pelanggaran tersebut.

Baca juga: Pengguna Windows 11 Sudah Bisa Unduh TikTok

Keberadaan surat dari AIC telah diketahui dan ditanggapi oleh Komisaris Privasi untuk Data Pribadi Hong Kong. Langkah-langkah baru diperlukan setelah tindakandoxxingmendorong “batas moralitas dan hukum,” ucapnya seperti yang dikutip dari Engadget, Kamis (08/07).

Ia juga bersikeras bahwa perubahan undang-undang tersebut takkan berpengaruh pada kebebasan berpendapat serta tidak akan menghalangi investasi dari luar. Amandemen ini bisa disetujui pada akhir tahun kalender legislatif.

Pihak lain mengatakan bahwa undang-undang ini bisa disalahgunakan pejabat Pro-China yang ingin membungkam kebebasan berpendapat masyarakat.