Fadli Zon dan Fahri Hamzah Diduga Tidak Taat Pajak

pada 7 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Dua Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon dan Fahri Hamzah diduga tidak menyampaikan dengan benar Surat Pemberitahuan (SPT) pajaknya.

Direktorat Jenderal Pajak pun memasukkan nama Fadli Zon dan Fahri Hamzah dalam daftar orang dan perusahaan yang dikumpulkan bukti permulaannya (bukper).

Seperti dilansir Antara, Rabu 10 Mei 2017, persoalan ini terungkap dalam sidang untuk terdakwa Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.

Dia diduga menerima suap sebesar 148.500 dolar AS atau Rp1,98 miliar dari "Country Director" PT EK Prima Ekspor (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair.

"Bila tim penyidik sudah melakukan bukper atau kunjungan ke wajib pajak, maka semua prosedur administrasi disiapkan masing-masing kasie. Selanjutnya diterukskan ke kami," kata Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Dadang Suwarna dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 10 Mei 2017. Dadang adalah atasan Handang.

Prosedur administrasi yang dimaksudkan oleh Dadang adalah melalui pengiriman nota dinas. Nota dinas itu ditunjukkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Nota dinas bernomor NDR- /PJ.051/2016 ditujukan pada Direktur Pengakan Hukum, dari Kasubdit Pemeriksaan Budi Permulaan.

Isi Nota Dinas

Lampiran surat itu tercatat satu set. Hal yang dituliskan, usul tindak lanjut LIIP dengan usul pemeriksaaan bukti permulaan an PT Trans Distributor NPWP 03.275.487.1 - 014.000, dkk. Isinya:

 

Nama:Fadli Zon 

NPWP: 09.468.771.2-0009.000 

Alamat: Jalan Kiwi Raya Gg Delima No 42 Kelapa dua Wetan Ciracas Jakarta Timur DKI Jakarta
Dugaan peristiwa pidana: Tidak menyampaikan SPT tahunan PPh Orang Pribadi atas nama Fadli Zon NPWP 09.468.771.2-009.000 untuk tahun pajak 2011 sampai dengan 2015 ke KPP Pratama

 

Nama:Fahri Hamzahalias Fahri 

NPWP: 08.091.263.7-013.000 

Alamat: Jalan Kosntrad No 21 Petukangan Utara Pesanggrahan Jakarta Selatan DKI Jakarta 
Dugaan Peristiwa Pidana: Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi isinya tidak benar atau tidak lengkap atas nama Fahri NPWP: 08.091.263.7-013.000 untuk tahun pajak 2013 s.d 2014 ke KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan. Daftar harta 2014 berbeda dengan LHKPN dengan jumlah yang dilaporkan selisih Rp4,46 miliar.

 

Nama:Eggi Sudjana SH Msc 

NPWP: 06.957.466.3 - 024.000 

Alamat: Jalan Johar Baru 1/23 Johar Baru Jakarta Pusat DKI Jakarta 
Dugaan peristiwa pidana: tidak menyampaikan SPT tahunan PPh orang pribadi atas nama Eggi Sudjana SH Msc NPWP 06.957.466.3 - 024.000 untuk tahun pajak 2013 sampai dengan 2015 ke KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih.

Nota dinas ini ditandatangani Handang Soekarno dengan NIP 19670315 1988031020.

"Kalau konsep sudah ditandatangani berarti tinggal ke bagian administrasi," tambah Dadang.