Fakta-fakta Adrian Gunadi: Founder, CEO, DPO lalu Berakhir di Bui

Uzone.id— Setelah menjadiburon selama berbulan-bulan, eks CEO dan founder Investree, Adrian Gunadiakhirnya ditangkap juga oleh pihak kepolisian–dan OJK. Bukan di Jakarta, Adriandiseret langsung dari Doha, Qatar pada Jumat (26/9).
Sebelum menangkap Adrian, OJK telah lebih dulu mengajukanpermohonanred noticekepada Interpol terhadap Adrian Gunadi sebelumakhirnya ditangkap. Gak gampang, penangkapan Adrian ini cukup alot bahkan harusmelibatkan interpol.
Berikut kronologi penangkapan founder Investree AdrianGunadi, dari awalnya bos startup kini malah terancam di penjara bertahun-tahun.
Bermula dari kasus Investree
Kasus ini mulai tercium pada Mei tahun 2023 dimana startupini tiba-tiba membukukan lonjakan kredit macet. Kredit ini terus menumpukhingga Januari 2024 dengan rasio tinggi yang melebihi batas yang ditetapkanOJK. Diketahui, Investree memiliki rasio tingkat wanprestasi sebesar 12,58persen, padahal OJK hanya memberi batas 5 persen saja.
Tercatat ada puluhan lender yang mengaku tak mendapatkanuang mereka kembali, bahkan dua mantan pengguna pada 6 Mei 2024 lalu mengajukangugatan dengan nilai Rp254,29 miliar pada Investree.
Semakin hari, semakin banyak lender yang dirugikan. Hinggaakhirnya pada Oktober 2024, OJK pun memberikan teguran keras dan resmi mencabutizin usaha startup fintech Investree pada Senin, (21/10).
Pencabutan izin usaha ini dilakukan setelah OJK mengambilbeberapa tindakan tegas namun tidak digubris oleh pihak Investree. Sayangnya,hingga batas waktu yang telah ditentukan, para pengurus dan pemegang sahamInvestree tidak memenuhi permintaan tersebut.
CEO jadi buron semenjak awal kasus
Dari awal kasus hingga akhirnya dilikuidasi, CEO InvestreeAdrian Asharyanto Gunadi menjadi pelaku yang diincar oleh OJK. Dirinyadiketahui mangkir dan kabur ke luar negeri untuk menghindari kasus ini.
OJK sendiri telah memberikan sanksi pada Adrian Asharyantoberupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di LembagaJasa Keuangan, pemblokiran rekening, serta penelusuran aset (asset tracing)harta para CEO dan pihak yang terlibat.
Ketahuan jadi CEO di Qatar
Setelah kurang lebih hampir 2 tahun menjadi incaran OJK,Adrian Gunadi secara diam-diam malah hidup bebas di Qatar. Bukan hanya hidupbebas, Adrian Gunadi diketahui juga kembali menjabat sebagai CEO di salah satustartup di Qatar bernama JTA Investree Doha Consultancy.
Diketahui, JTA Investree Doha Consultancy merupakan anakperusahaan JTA International Investment Holding.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa pemberian jabatantersebut tidak tepat. Padahal, nama Adrian Gunadi sudah masuk dalam DaftarPencarian Orang (DPO) dan masuk dalam red notice interpol.
OJK juga mengaku menyesalkan adanya pemberian izin darilembaga terkait di Qatar kepada Adrian Gunadi sampai-sampai ia menjabat sebagaiCEO — mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan.
Ditangkap di Doha
Tidak selamanya hidup bebas di Doha, Qatar, Adrian akhirnyadiseret oleh OJK–bahkan sampai disusul ke Qatar. Adrian ditangkap dandipulangkan dari Doha, Qatar pada Jumat (26/9). Ia tersangka dalam kasuspenghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK.
Demi memulangkan bos startup yang satu ini, OJK sebelumnyatelah mengajukan permohonan red notice kepada Interpol terhadap Adrian Gunadi.
Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Amur Chandra, menjelaskanproses pemulangan Adrian terbilang rumit. Awalnya, mereka ingin menggunakanmekanisme government to government (G-to-G). Namun, hal ini memperlambatproses.
"Titik baliknya saat Konferensi Interpol Asia Regionaldi Singapura. Kami mengutus Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri BrigadirJenderal Untung Widyatmoko untuk bertemu dengan pihak Qatar," ujar Amur.
Saat ini, Adrian Gunadi ditahan di Rutan Bareskrim Polriuntuk proses hukum lebih lanjut. OJK terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polriterkait laporan korban yang masuk. Kerugian masyarakat dari kasus Investreemencapai Rp 2,75 triliun.