Fakta Kasus Quotex, Trading Ilegal Berujung Diringkusnya Crazy Rich Bandung
Uzone.id -Aplikasi dan platform trading Quotex menjadi perbincangan hangat setelah Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak penipuan pencucian uang lewat aplikasi ini.
Doni Salmanan ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, (08/03/2022) dan langsung ditahan Bareskrim Polri atas kasus penipuan dengan kedok investasi trading.
Untuk mengetahui fakta soal Crazy Rich Doni Salmanan yang jadi tersangka dan aplikasi Quotex, yuk simak beberapa poin berikut.
Apa itu Quotex?
Quotex merupakan aplikasi yang cara kerjanya hampir mirip dengan Binomo yang didirikan pada tahun 2020. Katanya sih platform ini memiliki lisensi dari International Financial Market Relation Regulation Centre (IFMRRC).
Aplikasi ini berada di bawah naungan Awesome Ltd yang kemudian diketahui bahwa lisensi tradingnya telah kadaluarsa.
Status dari website atau platform ini ilegal dan dilarang oleh Bappebti. Platform binary option ini merupakan instrumen trading yang mengharuskan trader untuk memprediksi harga suatu aset dalam waktu tertentu.
Baca juga:‘Lingkaran Setan’ Robot Trading, MLM dan Skema Ponzi
Statusnya yang ilegal membuat platform ini tak ada di App Store dan tidak ada di negara-negara maju. Di Indonesia sendiri, selain tak terdaftar dan dilarang oleh Bappebti, Quotex juga tak terdaftar dalam OJK.
Meski begitu, platform ini telah digunakan oleh 4 juta orang lebih di Indonesia dan di beberapa negara lainnya.
Siapa itu Doni Salmanan?
Nah, Doni Salmanan adalah seorangcrazy richasal Bandung sekaligus seorang afiliator dalam platform trading Quotex. Ia gencar mempromosikan platform Quotex di akun YouTube pribadinya.
Ia juga mengklaim bahwa kesuksesan dan kekayaannya berasal dari investasi yang ia lakukan di platform tersebut. Kemudian, ia mengajak para followers nya untuk bergabung ke Quotex agar bisa mendapat keuntungan seperti dirinya.
Ajakan tersebut berhasil membuatnya memiliki anggota puluhan ribu di Telegram. Bareskrim Polri menyebutkan bahwa anggota Doni Salmanan di Telegram mencapai 25 ribu dan aktif mengikuti petunjuk dari sang afiliator.
Makin banyak yang ikut, makin banyak pula cuan yang didapat oleh sang affiliator. Belum lagi petunjuk trading di YouTube-nya dianggap sebagai jebakan untuk korbannya.
Keuntungan Doni mencapai 80 persen dari kekalahan para membernya, bayangkan berapa banyak cuan yang didapat apabila dijumlahkan dengan anggotanya yang mencapai puluhan ribu apabila mereka ‘kalah’.
Baca juga:‘Jangan Salahkan Robot Trading, yang Jahat Developernya’
Quotex sendiri menjanjikan bonus berupa 10 persen bagi pengguna yang melakukan deposit lebih dari USD50 atau sekitar Rp700 ribu, 20 persen untuk yang deposit USD100 atau Rp1,4 jutaan, 30 persen untuk yang deposit USD150 lebih dan 35 persen untuk yang deposit lebih dari USD300.
Apa yang bikin Doni Salmanan jadi tersangka?
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan kasus penipuan investasi bodong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia terancam dijerat dengan pasal berlapis karena telah melakukan TPPU, penipuan, UU ITE hingga KUHP dengan ancaman penjara sekitar 20 tahun.
Doni diperiksa selama 13 jam dan dicecar 90 pertanyaan selama pemeriksaan oleh Bareskrim Polri. Selain dilakukan penahanan, Polisi juga berhasil menyita barang-barang yang berkaitan dengan kasus trading Quotex.
Barang-barang tersebut adalah ponsel iPhone 13, akun YouTube ‘King Salmanan’, akun email yang tersambung ke akun YouTube serta akun Quotex miliknya.
Beberapa bundle mutasi rekening, bukti transaksi serta flashdisk pun disita oleh pihak berwajib untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi mengembangkan penyidikan kasus ini, aliran dana yang berkaitan dengan kasus Quotex akan diusut hingga pihak keluarga Doni.
Selain Doni Salmanan, sebelumnya ada Indra Kenz yang lebih dulu terjerat kasus platform trading Binomo yang menyebabkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka.