Fakta yang Perlu Diketahui Soal Skandal Korupsi BAKTI Kominfo
Uzone.id– Awal tahun 2023 ini Kementerian Komunikasi dan Informatika memulainya dengan kabar miris, yakni skandal korupsi yang menyeret nama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latif ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi terhadap menara BTS 4G.
Isu ini sudah tercium sejak awal November 2022 ketika kantor Kominfo digeledah jaksa atas dugaan kasus ini.
Berikut beberapa hal yang perlu diketahui mengenai skandal korupsi BAKTI Kominfo bagi kalian yang mungkin ketinggalanupdate, atau penasaran mengenai apa tugas BAKTI sampai-sampai bisa tersandung korupsi BTS 4G.
Digeledah 7 November, apa yang diperiksa?
Dirjen IKP, Usman Kansong mengonfirmasi kepada para media, termasuk Uzone.id bahwa pada 7 November 2022 betul adanya Kejaksaan Agung mendatangi kantor Kominfo di Merdeka barat, Jakarta Pusat, dan kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical.
Ia mengatakan, Kejagung menggeledah kantor Kominfo bertujuan untuk pengumpulan dokumen mengenai proyek BTS yang dikerjakan BLU BAKTI Kominfo 2020-2022, serta dokumen administrasi di Kesekretariatan Jenderal Kominfo.
Baca juga: Ini Klarifikasi Kominfo Soal Penggeledahan Dugaan Korupsi BTS
Dari penggeledahan di dua tempat tersebut, Kejagung menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait perkara dimaksud.
Direktur Penyidikan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan penyidik menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan pada 31 Oktober dan 1 November 2022, karena telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak korupsi.
Apa yang dikorupsi?
Dugaan kasus korupsi ini terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo pada tahun 2020-2022.
Kuntadi kala itu menyebut nilai kontrak pembangunan infrastruktur BTS ini mencapai Rp10 triliun, sementara kerugian negara ditaksir sekitar Rp1 triliun.
Saat itu, Kejagung telah memeriksa sekitar 60 saksi terkait skandal ini.
4 Januari, ada 3 orang jadi tersangka
Dirut BAKTI Anang Achmad Latif ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Dari penuturan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, penetapan tersangka ada dua orang lainnya.
Dua orang tersebut adalah GMS selaku Direktur Utama Moratelindo dan YS yang menjabat sebagai Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020.
Baca juga: Dirut BAKTI Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G, Apa Kata Kominfo?
Diketahui, Anang Latif menjabat sebagai direktur utama Bakti sejak Juni 2016, dan dilantik kembali pada 20 Agustus 2018 dengan nomenklatur baru yakni Direktur Utama BAKTI atau setara dengan eselon I di kementerian.
Sebelum di BAKTI, Anang merupakan seorang PNS di bidang telekomunikasi dan penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika.
4 saksi langsung diperiksa Kejagung
Sesaat setelah penetapan 3 tersangka tersebut, pihak Kejagung langsung memeriksa empat saksi untuk memperkuat bukti-bukti terkait korupsi ini.
Mengutipdetik.com, berikut empat saksi tersebut:
- Saksi dengan inisial nama NG, Direktur Utama pada PT Ableworkz Global Indonesia
- Saksi dengan inisial nama IA, Analis Kebijakan Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika
- Saksi dengan inisial nama S, Direktur pada PT Indo Electric Instruments
- Saksi dengan inisial nama A, Direktur Utama pada PT Indo Electric Instruments
5 Januari, 3 saksi lain diperiksa Kejagung
Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang kembali memeriksa tiga saksi.
Berikut 3 saksi tersebut:
- Saksi dengan inisial nama AIOH, Direktur pada PT Anggana Catha Rakyana
- Saksi dengan inisial nama IH, Direktur Utama pada PT Profesional Teknologi Telekomunikasi
- Saksi dengan inisial nama S, Direktur pada CV Encle Berkah Jaya
Pemeriksaan tiga saksi ni untuk memperkuat bukti-bukti, serta melengkapi berkas perkara terkait.
Ke mana 3 tersangka korupsi ini sekarang?
Berbagai sumber mengatakan, Anang Achmad Latif dan YS telah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba sejak 4 Januari kemarin sampai 23 Januari 2023.
Sedangkan tersangka GMS ditahan di rutan cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.
Para tersangka ini dikenai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Deretan Skill Digital yang Diincar Perusahaan di Indonesia
Apa tugas BAKTI?
Jika melihat situs resminya, BAKTI lahir pada tahun 2006. Organisasi ini awalnya bernama Balai Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan (BTIP), yang kemudian bertransformasi menjadi Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) pada 19 November 2010.
Badan Layanan Umum BP3TI dulunya merupakan unit eselon yang akhirnya berubah menjadi unit pelaksana teknis non eselon dengan tujuan meningkatkan fleksibilitas, efektivitas, dan produktivitas pelaksanaan tugas dan fungsinya yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) di Kementerian Kominfo pada tahun 2017.
Sejak Agustus 2017, Menteri Komunikasi dan Informatika mencanangkan nama baru bagi BP3TI menjadi BAKTI. Perubahan nama menjadi BAKTI untuk mempermudah publikasi dan branding instansi.
BAKTI memiliki empat layanan yang bertujuan menyediakan akses internet ke seluruh Indonesia, yakni Layanan Akses Internet, Penyediaan BTS, Palapa Ring dan Satelit Multifungsi.
Semua layanan tersebut fokus di area yang sulit mengakses layanan internet dan telekomunikasi alias wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).
Layanan akses internet ini digelar menggunakan dana USO (universal service obligation) atau kewajiban pelayanan universal yang dikumpulkan dari perusahaan telekomunikasi dan internet.