Fatwa NU: Bitcoin Haram

pada 3 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

 

Uzone.id- Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur memutuskan jika transaksi dan investasi menggunakan mata uang kripto atau Bitcoin haram hukumnya. Hal ini telah diputuskan kumpulan ulama dari organisasi Islam tersebut sejak pekan kemarin.

Dalam keterangan yang dikutip dari situs resmi NU Jatim, Kamis, 28 Oktober 2021, disebutkan jika cryptocurrency, yakni mata uang digital atau virtual yang dijamin dengan kriptografi adalah haram. Tak hanya sebagai alat transaksi tapi juga investasi.

“Para peserta bahtsul masail memiliki pandangan bahwa meskipun crypto telah diakui oleh pemerintah sebagai bahan komoditi, tetap tidak bisa dilegalkan secara syariat,” kata Kiai Azizi Chasbullah, selaku mushahih.

Baca juga:Tantangan Investasi Kripto di Indonesia

Dijelaskannya bahwa status cryptocurrency tidak bisa diakui komoditi dan tidak diperbolehkan. Hal ini karena akan munculnya beberapa kemungkinan yang bisa menghilangkan legalitas transaksi.

“Atas beberapa pertimbangan, di antaranya adalah akan adanya penipuan di dalamnya, maka dihukumi haram,” ungkap alumni Pesantren Lirboyo, Kediri tersebut.

Selain itu, pada saat pembahasan, peserta musyawarah atau musyawirin juga menganggap bahwa cryptocurrency tidak memiliki manfaat secara syariat sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih.

Apalagi hal ini juga dibenarkan oleh salah satu tim ahli cryptocurrency yang diundang oleh PWNU Jatim untuk menjelaskan kronologi perihal praktik yang benar dalam penggunaan cryptocurrency.

Baca juga: Investor Aset Kripto di Indonesia Meningkat Pesat di 2021

Lebih lanjut, dilansir dari Detik.com, Wakil Ketua PWNU KH Ahmad Fahrur Rozi menegaskan jika mata uang kripto tidak bisa dijadikan instrumen investasi karena ada unsur spekulasi yang bisa merugikan orang lain.

"Jual-beli itu harus ada kerelaan dan tidak ada penipuan. Tapi dalam crypto itu orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," terangnya.

Mata uang kripto saat ini cukup banyak namanya. Ada Bitcoin, Ethereum, hingga Dogecoin. Semua itu memiliki nilai yang cukup fantastis di dunia maya. Bahkan 1 Bitcoin jika dikonversi bisa mencapai Rp100 juta lebih.