FBI dan Polri Bongkar Penipuan Daring 'Pig Butchering', Sasar WNA

pada 21 hari lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.idPihakPolda Jawa Tengah bersama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) dariAmerika Serikat berhasil mengungkap sindikat penipuan daring internasional atauonline scam yang berlokasi di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah.

Kerjasama antara FBI dengan polisi Indonesia ini terjadikarena jaringan penipuan daring tersebut menargetkan warga negara asing,khususnya warga Amerika sebagai korban.

“Mengingat kasus ini melibatkan tersangka maupun korbanwarga negara asing khususnya Warga Negara Amerika, Polda Jateng berkoordinasisecara intensif dengan FBI melalui set NCB Interpol dan Bareskrim Polri,” kataKombes Pol Himawan Sutanto, dikutip dari berbagai sumber.

Kasus penipuan daring berskala internasional ini menggunakanmoduspig butchering, yaitu modus penipuan yang memadukan penipuanasmara dan investasi palsu. 




Pelaku biasanya membangun hubungan emosional atau romantissecara intens lebih dulu dalam jangka waktu yang cukup lama, lalu setelahberhasil mendapat kepercayaan korban, mereka membujuk korban untukmenginvestasikan dananya ke platform kripto bodong hingga seluruh uang korbanterkuras.

Selama beroperasi, sindikat penipuan daring ini meraupkeuntungan hingga USD2.327.625,85 atau setara sekitar Rp 41,1 miliar dari 133orang korban yang kebanyakan merupakan warga negara Amerika Serikat.

Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakanaplikasi-aplikasi kencan seperti Tinder, Puff, Boo bahkan menggunakan platformmedia sosial seperti Facebook. 

Setelah korban merespons, komunikasi kemudian diarahkan keaplikasi percakapan pribadi agar tercipta hubungan yang semakin dekat dan penuhkepercayaan.

Setelah mendapat kepercayaan, korban akan diarahkan untukmelakukan investasi ke lamantrading crypto coverts.netdi alamatwww.livetradingcrypto.comyang sudah dimanipulasi sistemnya agar seluruh dana korban masuk kejaringan pelaku.




Pihak Polda Jawa Tengah menemukan bahwa sindikat penipuandaring ini tersebar di hampir 7 lokasi di Solo.

“Dari hasil pendalaman, petugas menemukan total tujuh tempatkejadian perkara,” kata Direktur Reserse Siber Polda Jateng Komisaris BesarHimawan Sutanto Saragih dalam keterangannya.

Dalam keterangan lainnya, pihak berwenang telah menetapkan39 orang sebagai tersangka yang terdiri dari 28 warga negara Indonesia (WNI), 7WN Nepal, dan 4 WN Myanmar.

Dari penangkapan ini, pihak kepolisian menemukan sejumlahbarang bukti, termasuk lembaran screenshot tampilan website crypto, 140 unittelepon seluler, 123 unit komputer atau PC, 2 unit laptop, 78 unit monitor, 54unit keyboard, 4 unit TV, serta 1 unit sepeda motor beserta BPKB.

Para pelaku terancam ancaman hukuman 12 tahun dengan pasalberlapis yaitu Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 atau Pasal 45A ayat (1) junctoPasal 28 ayat (1) UU Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.