Finnet Digitalisasi Layanan Pembayaran Ditjen Imigrasi untuk PNBP

pada 2 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id– Anak perusahaan Telkom Indonesia, Finnet Indonesia berpartisipasi dalam mendigitalisasi sistem keuangan pada layanan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi).

Melalui layanan digital Financial Services (Finserv), digitalisasi sistem pembayaran PNBP ini diresmikan melalui penandatanganan perjanjian kerjasama Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlangsung di Kantor Kemenkumham Ditjen Imigrasi pada 30 Maret 2023.

Penandatanganan kerja sama ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, Sekretaris Ditjen Imigrasi Supartono, Direktur Pengawasan & Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram, Direktur Sistem & Teknologi Informasi Keimigrasian Agato Simamora, serta Direktur Utama PT Finnet Indonesia Rakhmad Tunggal Afifuddin dan Direktur Enterprise Business PT Finnet Indonesia Irena Aldanituti.

 

 

“Saya harap perjanjian kerja sama ini dapat mendatangkan kemajuan yang signifikan dan positif bagi kedua belah pihak. Melalui kerja sama ini, semoga kita dapat mendigitalisasi sistem keuangan negara dan memberikan manfaat lebih bagi Indonesia,” ujar Silmy dalam keterangannya yang diterimaUzone.id.

Melalui kerja sama ini, Finnet juga diharapkan dapat membentuk ekosistem bisnis digital dalam mendukung berbagai program pemerintah serta mampu meningkatkan daya saing perusahaan dalam melakukan penetrasi pasar.

“Terima kasih kami ucapkan kepada jajaran Ditjen Imigrasi atas kerja sama baik yang telah terjalin selama ini. Tentu kami akan berkomitmen untuk memberikan solusi dan layanan Digital Finserv terbaik bagi Ditjen Imigrasi. Saya harap kerja sama ini menjadi langkah baik yang berkelanjutan dan terus memberikan manfaat yang besar untuk Indonesia,” ungkap Rakhmad.

 

 

Sebelumnya diketahui Finnet telah dipercaya oleh Ditjen Imigrasi untuk mendukung layanan e-VOA, yang dikembangkan ke layanan Izin Tinggal Kunjungan Wisata (60 Hari), Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 180 Hari untuk Pra Investasi, dan Perpanjangan Izin Tinggal Khusus (ITK).

“Melalui sinergi ini, juga diharapkan dapat mendukung terwujudnya sistem pelayanan publik yang baik sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang baik, perbaikan distribusi pendapatan dan terwujudnya pelayanan publik yang transparan dan profesional,” tutup Rakhmad.