First Media Tbk dan Internux Janji Lunasi Utang Frekuensi pada 2020

pada 6 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih belum memutuskan nasib izin frekuensi 2,3 GHz milik PT First Media Tbk dan PT Internux, selaku penyelenggara layanan internet Bolt. Proposal damai yang diajukan kedua perusahaan itu pada 19 November lalu belum juga ditandatangani oleh Kominfo.

Menurut Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, Kominfo masih mempertimbangkan berbagai hal sebelum mengambil keputusaan terkait proposal damai tersebut. Ia mengatakan masalah ini masih dibahas bersama Ditjen SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika) serta Kementerian Keuangan.

"Hingga hari ini (Senin, 26 November) belum ada keputusan dari kami Kominfo atau masih kitahold. Ada banyak pertimbangan yang masih dibahas dalam rapat-rapat SDPPI dan Kemenkeu. Jadi kami hold dan belum ada keputusan. Apakah dicabut izinnya, atau tidak. Jadi ada plus minus dari proposal yang diberikan," ujar Ferdinandus, saat dihubungikumparan, Senin (26/11).

Ferdinandus menuturkan First Media Tbk dan Internux memberikan opsi dan skema cicilan untuk melunasi tunggakan mereka terkait Biaya Hak Penggunaan (BHP) izin frekuensi 2,3 GHz yang belum dilunasi sejak tahun 2016.

Dalam proposal tersebut, kedua anak perusahaan Lippo Group itu berjanji bakal melunasi tunggakan mereka pada September 2020. Tapi pembayarannya dilakukan secara menyicil sebanyak lima kali mulai Desember 2018.

"Pembayaran cicilan pertama bulan Desember sekitar 10 persen. Kemudian tahun depan 2019 akan ada dua kali pembayaran lagi pada April dan September. Pembayaran berikutnya tahun 2020 juga dua kali, sekitar awal tahun dan terakhir lunas pada September itu," jelas pria yang akrab disapa Nando itu.

Walau begitu, proposal First Media Tbk dan Internux (Bolt) untuk menyicil ini masih belum diterima Kominfo dan masih dipertimbangkan. Dan selama proses ini berlangsung, Kominfo masih mempersilakan kedua perusahaan itu untuk melayani pelanggannya seperti biasa, tapi tidak diperkenankan menerima pelanggan baru sampai keputusan diberikan Kominfo.

Menurut laporan evaluasi Kominfo, PT First Media Tbk (KBLV) menunggak BHP frekuensi tahun 2016 dan 2017 dengan tunggakan pokok dan denda sebesar Rp 364.840.573.118 untuk Zona 1 dan 4, yaitu wilayah Sumatera bagian utara, Jabodetabek, dan Banten.

Sementara, PT Internux (Bolt) juga belum membayar BHP frekuensi 2,3 GHz selama dua tahun terakhir yang nilainya mencapai Rp 343.576.161.625. Internux beroperasi di Zona 4, yaitu Jabodetabek dan Banten.

Selain PT First Media dan PT Internux (Bolt), ada PT Jasnita Telekomindo, perusahaan yang memiliki izin frekuensi 2,3 GHz di zona Sulawesi bagian utara itu pada 2016 dan 2017 belum membayar BHP dengan total tunggakan pokok dan denda sebesar Rp 2.197.782.790.

Tapi, dengan masih menunggaknya mereka hingga sekarang, maka akan ada denda tambahan karena tidak kunjung melakukan pelunasan hingga tahun 2018.