Firza Husein Jadi Tersangka Pornografi, Ini Alasan Polisi

pada 8 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Firza Husein (FHM) sebagai tersangka kasus percakapan tak seronoh dan foto vulgar di aplikasi WhatsApp.

"Jadi penyidik telah memeriksa saudara FHM, lalu gelar perkara, dan dari hasil gelar perkara, malam ini jam 22.00 WIB dinyatakan bahwa peningkatan status saksi FHM menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Selasa, 16 Mei 2017.

Argo berujar, Firza ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup. Seperti adanya laporan polisi, keterangan saksi, barang bukti dan keterangan ahli.

"Dua alat bukti yang cukup," ujar Argo

Dalam kasus tersebut, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-undang RI nomor 44 Tahun 2008, tentang
pornografi dengan ancaman di atas 5 tahun.

Meski Firza sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini polisi belum menetapkan Rizieq sebagai tersangka.

"(Rizieq belum tersangka) masih saksi," ujar dia.

Nantinya, Firza akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini Rabu, 17 Mei 2017. Lebih lanjut, kata Argo, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Firza masih belum mengakui kalau chat dan video vulgar itu dilakukan olehnya.

"Belum ada keterangan itu," ungkap Argo.