FOTO: Status Tersangka, Dewi Perssik Datang ke Polda Metro

pada 5 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Dewi Perssik dan Angga Wijaya (Foto: Tomi Tresnady/Uzone.id)

Uzone.id- Dewi Perssik didampingi suami, Angga Wijaya, dan pengacara Sandy Arifin mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Jumat (5/7/2019) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kedatangan Dewi Perssik untuk konsultasi dengan pihak penyidik perihal mediasi dengan keponakannya sendiri, Rosa Meldianti alias Meldi, dan juga kakak kandungnya, Permata Andri, ibunda Meldi. Dewi Perssik berada dalam gedung Ditreskrimsus tak sampai 10 menit.

 

Baca juga: Dilaporkan Gara-gara 'Ikan Asin', Galih Menyesal Diwawancara Rey Utami?

 

Dewi Perssik kini menyandang status tersangka atas kasus pencemaran nama baik atas laporan Meldi. 

Istri Angga Wijaya itu juga dilaporkan oleh ibunda Meldi, Permata Andri, ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/11/2018). Kemudian, Polda Metro Jaya menyerahkan penanganan kasus ini ke Polres Jakarta Selatan.

Dewi Perssik diduga melanggar Pasal 27 ayat 3, Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 310, 311 KUHP dan ancaman maksimal 6 tahun.