Gadis 12 Tahun Diperkosa Lima Sopir Angkot

pada 8 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Unit Kejahatan dan Tindak Kekerasan (Jataranras) Kepolisian Resor Kota Samarinda memburu 5 orang terduga pelaku pemerkosaan gadis T, 12 tahun.

Baca juga:10 Fakta Kasus 99 Anak Korban Prostitusi Online

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda Komisaris Sudarsono mengatakan, kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi termasuk korban. "Korban (T) sudah menjalani visum," kata Sudarsono, saat ditemui di Mapolresta Samarinda, Samarinda, Rabu, 15 Maret 2017.

Polisi kini sudah mengantongi lima identitas terduga pelaku, yakni Ro, Ad, Ri, Lu dan Do. Kelima sopir angkot ini masih dalam proses pengejaran. "Saat ini tim gabungan PPA dan Jatanras sedang berupaya mengejar pelaku," kata Sudarsono.

Dari pemeriksaan terhadap saksi, Sudarsono mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada bulan Januari 2017. Ro yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir angkutan kota (angkot) saat itu sedang sepi penumpang dan hanya membawa korban.

"Persisnya seperti apa masih kami dalami. Pelaku, Ro, membawa korban ke kawasan (stadion) Palaran dan melakukan perbuatannya di sana, di dalam angkot," tutur Sudarsono.

Tak berhenti di situ, korban lalu dibawa Ro ke rumah Ad. Ad juga turut memperkosa korban sebelum diserahkan kembali kepada Ro pada pukul 08.00 WITA keesokan harinya. "Ro lanjut membawa korban ke rumah Lu yang juga memperkosa korban," kata Sudarsono.

T sempat dibawa pulang oleh Ro dan pemerkosaan terhadap korban kembali terjadi. Belum diketahui persis hari dan tanggal kejadiannya, namun masih di bulan Januari, T diperkosa rekan Ro lainnya, yaitu Do dan Ri.

"Dari hasil keterangan saksi, korban diancam akan dibunuh jika menolak keinginan pelaku," kata Sudarsono.

Baca juga:Kak Seto Kaget Ada Jaringan Prostitusi Anak Online

Saat ini, korban yang diketahui mengalami trauma berat sedang dalam penanganan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Samarinda.

 


FIRMAN HIDAYAT | SAPRI MAULAN

Berita Terkait: