Gak Cuma di Indonesia, Meta hingga YouTube Juga Bandel di Australia

pada 2 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id– Setelah mendapatperingatan keras dari Kementerian Komdigi, raksasa media sosial seperti Meta,TikTok hingga Google juga ikut mendapatwarningdari Australia. Tepatnyaada 5 platform yang disorot oleh Australia, antara lain Facebook, Instagram,Snapchat, TikTok dan juga YouTube.

Masalahnya hampir sama, Australia menganggap kalaumedsos-medsos tersebut tidak sepenuhnya patuh pada aturan batasan usia yangsudah ditetapkan dan disepakati. 

Melansir dari Euronews, Rabu, (01/04), Badan PengawasKeamanan Online Australia menyatakan bahwa mereka bahkan tengahmempertimbangkan untuk mengambil tindakan hukum pada platform-platform inikarena dianggap tidak berusaha untuk mencegah anak-anak Australia yang berusiadi bawah 16 tahun mengakses platform mereka.




Menteri Komunikasi Australia, Anika Wells, menyebut bahwaplatform media sosial "memilih untuk melakukan hal yang paling minimalkarena mereka ingin undang-undang ini gagal."

“Tentu saja, mereka ingin undang-undang ini gagal karenamereka ingin hal itu menjadi efek jera bagi belasan negara yang mengikutilangkah Australia sejak 10 Desember,” katanya dikutip dari sumber yang sama.

Australia sendiri menjadi salah satu negara paling awal yangmenerapkan aturan batasan media sosial untuk anak-anak. UU ini disahkan padaDesember 2025 dan jutaan akun anak-anak di berbagai media sosial mulai dibasmisetelah itu.

Tiga bulan setelah larangan tersebut, Australia mencatatsudah ada lima juta akun yang telah dinonaktifkan. Namun, angkat tersebutdianggap masih terbilang kecil dan belum semua akun terbasmi.

Faktanya, sejumlah besar anak-anak tetap mempertahankan akunmereka, mencoba membuat akun baru lagi dan bahkan melewati sistem verifikasiusia di lima platform tersebut.




Australia menganggap bahwa platform-platform tersebut tidakmemiliki cara yang "efektif" untuk melaporkan akun-akun di bawah umurdi platform mereka, begitupun metode dan sistem yang memadai untuk mencegahpembuatan akun baru oleh anak-anak.

Hukuman denda pun kemudian disiapkan sebagai pertimbanganhukum dengan sanksi perdata mencapai AUD49,5 juta per platform jika masih tetaptak memenuhi permintaan pemerintah setempat.

Mereka menargetkan keputusan terkait hukuman tersebut hinggapertengahan tahun 2026 ini dan jika hal tersebut terjadi, Australia akanmemprioritaskan kasus-kasus yang menunjukkan "kegagalan sistemik"dalam mencegah anak-anak mengakses platform mereka.

Komisaris eSafety Australia, Julie Inman Grant berharapbahwa platform-platform tersebut mematuhi undang-undang keselamatan Australia.

“Atau menghadapi konsekuensi yang semakin berat, termasukkerusakan reputasi yang parah di mata pemerintah dan konsumen,” tambahnyadikutip dari sumber yang sama.