Gak Cuma Risiko, Transfer Data ke AS Bisa Jadi Kekuatan Baru RI?

Uzone.id—Kesepakatan Indonesia dan Amerika Serikat mengenai transfer data pribadi dariwilayah Indonesia ke Amerika Serikat terus menjadi bahasan.
Tak melulu menjadi hal yang negatif, terdapat sisi positifyang mungkin muncul dengan adanya kesepakatan ini (tapi dengan syarat danketentuan yang berlaku).
Pratama Persadha, pengamat siber sekaligus Chairman LembagaRiset Keamanan Siber CISSReC mengungkap bahwa ini merupakan sinyal geopolitikpenting yang perlu dicermati secara cermat oleh Indonesia.
“Alih-alih merespons dengan kekhawatiran berlebihan, momenini justru dapat dijadikan sebagai peluang strategis untuk mempercepatpenguatan tata kelola data nasional yang berdaulat, modern, dan adaptifterhadap tantangan global,” katanya dalam keterangan yang disampaikan keUzone.id, Kamis, (24/07).
Kerja sama mengenai arus data ini diharapkan menjadi pemicupositif untuk mempercepat penyusunan PP PDP sebagai aturan teknis pelaksanaanUU PDP sekaligus mendorong percepatan pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi (LPPDP) yang independen danberwenang.
Pembentukan PP PDP ini kemudian akan menjadi modal agar transfer databisa dilakukan dengan dasar hukum yang kuat dan jelas. Sehingga nantinya,Indonesia bisa memaksimalkan penguatan tata kelola data mereka.
Makanya, kehadiran PP PDP ini akan menjadi payung hukum yang jelas sekaligus pelindung untuk tata kelola data Indonesia nantinya.
Pratama juga menyoroti soal prinsip dalam transfer datapribadi Indonesia-AS, menurutnya keterlibatan Indonesia dalam kerja samatransfer data harus tetap menjaga prinsip non-blok digital yang selama inimenjadi ciri khas diplomasi siber Indonesia.
“Di tengah rivalitas global antara Amerika Serikat danTiongkok, Indonesia harus tetap menjadi jangkar stabilitas digital kawasanASEAN, dengan menawarkan model tata kelola data yang menjunjung inklusivitas,kedaulatan, dan keadilan lintas batas,” tambahnya.
Prinsip ini juga memperkuat posisi tawar Indonesia dalamberbagai forum global seperti G20, ASEAN Digital Ministers Meeting, dan UnitedNations Internet Governance Forum (UN IGF).
Selain membuka peluang baru dalam penguatan tata keloladata, hal ini juga berkaitan langsung dengan nilai tambah ekonomidigital.
“Data pribadi dan perilaku digital warga Indonesia adalahbahan baku penting bagi pengembangan kecerdasan buatan, layanan berbasisalgoritma, dan inovasi teknologi. Jika tidak dikelola dengan baik, datatersebut hanya akan menjadi komoditas mentah yang dimanfaatkan oleh pihak asinguntuk membangun produk dan layanan yang kembali dijual ke pasar Indonesia,”jelas Pratama.
Lebih lanjut, adanya kesepakatan transfer data lintas batastidak boleh melumpuhkan upaya kemandirian teknologi dalam negeri. Kesepakatanterkait transfer data bukanlah akhir dari perjalanan, melainkan awal darikonsolidasi nasional yang lebih kokoh dalam bidang tata kelola data.