Gak Punya BPJS, Jangan Harap Bisa Urus SIM dan STNK

pada 2 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id-BPJS makin jadi ‘kartu sakti’ aja nih apalagi setelah kini ada kebijakan baru kalau mau mengurus SIM kendaraan bermotor, wajib punya BPJS Kesehatan.

Aturan itu ditandatangani Presiden Joko Widodo dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Jadi berdasarkan aturan ini, Presiden menginstruksikan masyarakat yang hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus terdaftar dalam kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

BACA JUGA: Fakta Pertalite, Solar dan Pertamax yang Mau Naik Harga

Guna mendukung kebijakan tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia. 

Kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas SIM ini merupakan tindak lanjut aturan BPJS Kesehatan yang jadi syarat mengurus SIM dan STNK.

"Kewajiban sebagai peserta BPJS dan kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas akan mempermudah masyarakat, khususnya dalam menerima pelayanan publik.," kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi dikutipUzone.iddari laman Humas Polri.

Dalam Inpres No. 1 Tahun 2022 itu juga, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisan adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis inpres tersebut.

VIDEO Daihatsu GranMAx Pakai Mesin Xenia: