Gak Semua Kena, Seller Produk Ini Bebas dari Pajak E-commerce

pada 1 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id— PemerintahIndonesia sudah resmi memberlakukan aturan pemungutan pajak penghasilan (PPh)pasal 22 untuk pelaku usaha di e-commerce mulai 14 Juli 2025 kemarin. 

Itu artinya, DJP sudahfixmenunjuk platforme-commerce seperti Tokopedia, TikTok Shop, Shopee dan lainnya untuk memungutpajak kepada pelaku usaha yang ada di platform mereka masing-masing.

Dalam PMK ini, tarif pemungutan PPh Pasal 22 sudahditentukan sebesar 0,5 persen per tahunnya dan dapat bersifat final maupuntidak. 




Bagi UMKM yang tidak memenuhi kriteria, mereka akandibebaskan dari pungutan pajak, salah satunya adalah pelaku usaha dengan omzetdi bawah atau sampai dengan Rp500 juta per tahun.

Selain membebaskan pungutan pajak ke seller yang memilikipendapatanunderRp500 juta per tahun, beberapa produk yang dijual jugatidak akan dikenakan pajak. 

Berikut daftar penjual yang bebas pajak e-commerceberdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025:

  1. Penjual orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, dan sudah  melaporkan surat pernyataan.
  2. Driver atau kurir aplikasi (ojek online, ekspedisi) yang menjual jasa pengiriman.
  3. Penjual yang sudah punya surat keterangan bebas pajak dari DJP.
  4. Penjual pulsa dan kartu perdana.
  5. Penjual emas dan perhiasan (emas batangan, batu permata, dll).
  6. Penjual tanah dan bangunan, termasuk yang sedang melakukan proses ikat jual beli

Hal ini juga dijelaskan lebih lanjut oleh Direktur PeraturanPerpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu YogaSaksama.




“Ojol ini tidak dipungut, termasuk pengecualian. Penjualpulsa dan kartu perdana juga tidak dikenakan pungutan,” katanya, dikutip dariAntaranews.

Menurutnya, penjualan pulsa dan kartu perdana sendiri sudahmemiliki aturan sendiri yaitu PMK No. 6 Tahun 2021, sehingga produk-produk initidak dikenakan pungutan PPh 22.

Sebelumnya, pihak DJP juga menegaskan bahwa pedagang yangmemiliki omzet di bawah Rp500 juta terbebas dari pungutan ini, yang dibuktikandengan surat pernyataan yang disampaikan oleh penjual kepada e-commerce.